Menurut Gus Choi, semua pihak harus ikhlas bahwa ada kawan yang mempunyai calon, ada kawan yang punya dukungan. “Kita fair, kita buka dada, otak kita itu memang berbeda,” ujarnya.
JAKARTA | KBA – Politisi senior Partai Nasional Demokrat (NasDem) Effendy Choirie berpendapat di satu sisi ada tuduhan terkait kampanye di masjid. Pernyataan dia membela Bacapres Koalisi Perubahan Anies Baswedan yang mendapat larangan Bawaslu agar tidak melakukan aktivitas politik di Masjid Al-Akbar, Surabaya yang diklaim melanggar aturan Pemilu.
Gus Choi menjelaskan dalam hal kedua pernyataannya, ketika di forum itu substansinya dia kampanye atau tidak. “Materi yang disampaikan itu kampanye atau tidak,” kata Gus Choi dalam acara Catatan Demokrasi bertajuk “Ramadhan Di Tahun Politik, Politisi Dilarang ‘Manggung’ Di Masjid”, seperti dikutip KBA News, Rabu, 22 Maret 2023.
Dia memberi pesan kepada semua pihak agar tidak melakukan tuduhan macam-macam. Kecurigaan kata dia akan menjadi tidak sehat ke depan. Dia mengajak agar dalam berdemokrasi, berkompetisi dilakukan secara fair.
Menurut Gus Choi, semua pihak harus ikhlas bahwa ada kawan yang mempunyai calon, ada kawan yang punya dukungan. “Kita fair, kita buka dada, otak kita itu memang berbeda,” ujarnya.
Dalam berkompetisi semua pihak menggunakan akal pikiran. Menurut Gus Choi, akal pikiran itu ada nuansa religiusitas karena dalam sejarah bangsa Indonesia ada arus besar yang bernama Islam.
Dia menjelaskan ada konteks sosio kultural dalam praktek politik di lapangan. Kita kata dia menjustifikasi bahwa pikiran legitimate dalam konteks atas, rasional, dalam konteks kepentingan bangsa. “Dan tanpa menghancurkan lawan yang lain itu oke. Justru itu legitimate,” tutur dia.
Dalam konteks tuduhan kampanye di masjid, Gus Choi bilang semua hal terkait ini adalah reaksi bukan aksi. Dia mengatakan ini adalah sebuah reaksi atas kebijakan yang tidak adil kepada mereka. “Hulunya adalah kebijakan yang tidak adil kepada mereka,” katanya.
Bawaslu Jawa Timur memicu respons panas setelah mengeluarkan surat bernomor 123/PM.00.02/K.JI-38/03/2023, pada tanggal 13 Maret. Dalam surat yang disebar dalam bentuk pesan singkat itu tertulis melarang Masjid Al-Akbar, Surabaya untuk politik Anies Baswedan yang melanggar aturan Pemilu. (kba)