JAKARTA | KBA News– Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memenuhi panggilan KPK RI. Anies diperiksa sebagai saksi untuk eks Direktur Utama PT Perumda Pembangunan Jaya Yoory Corneles yang kini berstatus tersangka kasus suap pengadaaan lahan di Munjul, Jakarta Timur.Anies tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (21/9/2021). Dari pantauan, […]
JAKARTA | KBA News– Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memenuhi panggilan KPK RI. Anies diperiksa sebagai saksi untuk eks Direktur Utama PT Perumda Pembangunan Jaya Yoory Corneles yang kini berstatus tersangka kasus suap pengadaaan lahan di Munjul, Jakarta Timur.
Anies tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (21/9/2021). Dari pantauan, ia tiba di lobby gedung antirasua itu sekitar pukul 10.15 WIB. Diketahui, pemanggilan ini adalah komitmen Anies untuk mambantu KPK RI dalam menyelesaikan kasus korupsi diwilayah Ibukota.
Mantan Mendikbud RI itu menyempatkan untuk bertemu sejumlah awak media yang menunggu di gedung KPK RI. Dalam kesempatan itu, ia langsung menyampaikan kondisi Ibu Kota dalam penanggulangan Covid-19.
Anies pun bersyukur bahwa DKI Jakarta mampu mengendalikan penyebaran Covid-19.
“Pertama kami Alhamdulillah dulu bahwa kondisi di Jakarta sekarang pandeminya terkendali. Kami bersyukur positivity rate kita sekarang 0,7 persen walaupun tracing di Jakarta 8 kali lipat lebih tinggi dari WHO. Nah itu kita syukuri,” kata Anies.
“Saya datang memenuhi panggilan. Saya berharap nantinya keterangan yang saya berikan akan bisa membantu tugas KPK di dalam menuntaskan persoalan korupsi yang sedang diproses. Jadi saya akan menyampaikan semua yang dibutuhkan semoga itu bermanfaat bagi KPK,” kata Anies lagi.
Selain Gubernur Anies, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi juga memenuhi panggilan penyidik antirasuah.
Dalam kasus ini, Selain Yoory, KPK sebelumnya juga telah menetapkan tersangka Wakil Komisaris PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene; Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur; Rudi Hartono Iskandar (RHI); Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Ardian dan terakhir PT Adonara Propertindo sebagai tersangka Korporasi.
KPK RI menduga PT Perumda Jaya dalam pembelian tanah Munjul telah melawan hukum. Di mana, tidak melakukan kajian kelayakan terhadap objek tanah. Tersangka Yoory telah melakukan kesepakatan di awal antara Anja dengan Perumda Jaya, sebelum proses negosiasi dilakukan.
Dalam proses itu, lembaga yang dinahkodai oleh Filri Bahuri itu menilai dalam kasus korupsi tanah Munjul telah merugikan keuangan negara mencapai miliaran rupiah.
“Atas perbuatan para tersangka tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp152,5 Miliar,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, beberapa waktu lalu.
Atas perbuatannya, Yoory dan tersangka lainnya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. (*)