“Tindakan KPK (pemanggilan) bisa tendensius dan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power). Lebih kental aroma politisnya dibandingkan penegakkan hukum,” ujar Juju Purwantoro.
“Tindakan KPK (pemanggilan) bisa tendensius dan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power). Lebih kental aroma politisnya dibandingkan penegakkan hukum,” ujar Juju Purwantoro.
JAKARTA | KBA – Ketua Advokasi Hukum Dewan Pimpinan Pusat Partai Ummat, Juju Purwantoro menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus menjelaskan agenda pemanggilan Gubernur DKI Anies Baswedan dalam rangka apa. Dia menegaskan Komisi Antirasuah punya kewajiban menjelaskan status orang nomor satu di Ibu Kota tersebut.
KPK kata Juju adalah lembaga negara formal dalam pencegahan dan penindakan kasus pidana korupsi. “Pemanggilan Anies Rasyid Baswedan tampaknya tidak jelas atau dibuat kabur maksud dan tujuannya. Jika tidak dalam rangka Pro Justicia atau proses penegakan hukum, lalu apa maksud dan tujuan pemanggilan tersebut,” kata Juju kepada KBA News, Sabtu, 10 September 2022.
Juju menjelaskan setiap orang di negara hukum berkedudukan sama di muka hukum (equality before the law). Hal ini dijelaskan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 1 Butir 26, diatur. “Orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang dia dengar sendiri, dia lihat sendiri, dan dia alami sendiri,” ujar Juju.
Dari keterangan itu kata Juju jelas diatur prosedur pemanggilan seseorang oleh lembaga penegak hukum. “Haruslah jelasnya statusnya sebagai apa, juga maksud, dan tujuan pemanggilannya (due process of law),” tutur Juju.
Cara pemanggilan seseorang kata Juju tidak bisa sewenang-wenang. “Tindakan KPK (pemanggilan) bisa tendensius dan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power). Lebih kental aroma politisnya dibandingkan penegakkan hukum,” ujar Juju.
Juju menegaskan jika KPK membiasakan cara-cara pemanggilan seperti kemarin kepada Anies bisa cenderung offside. “Menjadi tindakan perbuatan melawan hukum (breaking the law),” kata dia.
Juju meminta agar KPK jangan dijadikan kekuasaan otoriter oleh rezim. Dia berharap agar fungsi lembaga penegakan hukum ini dikembalikan secara konsekuen. “Sesuai perundangan yang berlaku,” ujar dia.
Anies memenuhi panggilan KPK untuk dimintai keterangan perihal penyelenggaraan Formula E pada Rabu, 7 September kemarin. Dia keluar dari Gedung Merah Putih setelah diperiksa sejak pukul 09.30 WIB. (KBA)