Penolakan itu didasari oleh dugaan pelanggaran serius. Yaitu, proses pendaftaran Capres-Cawapres telah menyalahi aturan. Sebab, tidak adanya perubahan dalam PKPU terkait batas usia Capres-Cawapres meskipun sudah putusan MK. #aminkanindonesia
LAMONGAN | KBA – Saksi pasangan calon (paslon) 01, Capres Anies Baswedan dan Cawapres Muhaimin Iskandar (AMIN) menolak Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara pada Pilpres 2024 di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.
“Berdasarkan pemantauan dan laporan masyarakat dan relawan Paslon Nomor 01 (AMIN), pada proses tahapan Pilpres sebelum pemungutan dan penghitungan suara banyak ditemukan dan patut diduga terjadi money politics secara terstruktur, sistematis dan massif,” begitu tulis saksi paslon nomor 01, Sugiono dalam form keberatan saksi yang diterima KBA News, Kamis, 7 Maret 2024.
Disamping itu, dalam keberatannya, saksi paslon 01 juga menuliskan tentang tengara adanya intimidasi yang dilakukan oleh oknum kepala desa serta perangkat desa untuk memenangkan salah satu paslon.
Dan menurut keterangan Bawaslu pada
saat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu 2024 di Lamongan tanggal 03 Maret 2024, bahwa tidak ditemukan dan tidak ada laporan terkait dugaan money politic, netralitas ASN, netralitas kepala desa dan perangkat desa serta intimidasi yang dilakukan oleh institusi terkait.
“Kami (saksi paslon nomor 01) menyatakan bahwa pernyataan Bawaslu sebagaimana dimaksud adalah bentuk
pertanggungjawaban moral. Sementara, kami meyakini telah terjadi pelanggaran-pelanggaran sebagaimana dimaksud.”
Oleh karena itulah, saksi paslon nomor 01 (saksi AMIN) tidak bertanggungjawab dan keberatan dengan hasil Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu 2024 di Lamongan.
Tidak hanya saksi paslon 01, saksi paslon nomor 03 Capres Ganjar Pranowo dan Cawapres Mahfud MD juga menolak hasil rekap suara di tingkat KPUD setempat.
Penolakan tersebut didasari oleh dugaan pelanggaran serius. Yaitu, proses pendaftaran Capres-Cawapres telah menyalahi aturan. Sebab, tidak adanya perubahan dalam PKPU terkait batas usia Capres-Cawapres meskipun sudah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya. (kba)