Capaian Universal Health Coverage (UHC) di wilayah Provinsi DKI Jakarta tidak terlepas dari visi dan misi Pemprov DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Anies Baswedan.
JAKARTA | KBA – Satu lagi, bukti kerja Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sukses mencapai Universal Health Coverage (UHC) bagi warga Ibu Kota. Di penghujung tahun ke-4 memimpin Jakarta, Anies memperlihatkan cakupan kepesertaan BPJS yang saat ini mencapai lebih dari 98 persen atau 11.038.892 jiwa. Angka ini mejadikan DKI Jakarta satu-satunya provinisi yang telah melebihi target nasional tahun 2024.
Menurut Gubernur Anies, integrasi jaminan kesehatan penduduk DKI Jakarta melalui program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan, merupakan langkah strategis Pemprov DKI Jakarta untuk memastikan tidak ada hambatan akses terhadap fasilitas kesehatan bagi penduduk yang membutuhkannya.
Sistem antrean online yang diintegrasikan ke dalam aplikasi Mobile JKN, peserta BPJS sudah tidak perlu datang ke Puskesmas untuk mengambil nomor antrean. Hanya dengan memanfaatkan gawai yang dimiliki, warga bisa mengurangi waktu tunggu peserta di Puskesmas dan juga bisa menyesuaikan waktu kedatangan ke FKTP. Hal ini juga dapat menghindari kerumunan dalam waktu yang lama dan secara tidak langsung mengurangi transmisi Covid-19.
Sedikitnya ada 320 Puskesmas di wilayah Provinsi DKI Jakarta telah mengimplementasikan sistem antrean online tersebut. Selain itu, kehadiran Dashboard JKN yang merupakan aplikasi yang dapat diakses oleh Pemerintah Daerah untuk dapat mengetahui data JKN secara real selaras dengan Provinsi DKI Jakarta yang menerapkan smart city 4.0.
Kehadiran Dashboard JKN mampu mendukung peningkatan kepesertaan dan kepatuhan pembayaran iuran serta mendukung upaya promotif dan preventif. Juga memudahkan dokter atau tenaga kesehatan untuk menganalisis rujukan sehingga dapat mengoptimalkan pelayanan kesehatan tingkat pertama sehingga akan memperkuat kebijakan kesehatan yang lebih akomodatif serta mampu memprediksi kondisi kesehatan wilayah ke depan.
Capaian Universal Health Coverage (UHC) di wilayah Provinsi DKI Jakarta tidak terlepas dari visi dan misi Pemprov DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Anies Baswedan, yaitu menjadikan DKI Jakarta, kota yang aman, sehat, cerdas, berbudaya, dengan memperkuat nilai-nilai keluarga dan memberikan ruang kreativitas melalui kepemimpinan yang melibatkan, menggerakkan dan memanusiakan.
Meski demikian, Gubernur Anies menganggap capaian ini merupakan hasil kerja kolaborasi dari berbagai unsur, termasuk organisasi perangkat daerah Pemprov DKI Jakarta sendiri. “Salah satu kebutuhan dasar manusia adalah kesehatan, dengan terjaminnya kesehatan maka produktivitas penduduk DKI Jakarta akan meningkat. Terima kasih dan apresiasi kepada seluruh jajaran, baik di Pemprov DKI Jakarta,” ucap Anies dikutip, Senin (4/10/2021).
Perlu diketahui, Pemilik Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) dengan domisili DKI Jakarta juga memiliki empat jaminan kesehatan gratis di luar JKN. Empat jaminan kesehatan tersebut diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI guna meningkatkan kesejahteraan warganya sebagai berikut:
1. Jaminan Pelayanan Ambulans Gawat Darurat (AGD)
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan jaminan pembiayaan ambulans melalui AGD Dinas Kesehatan bagi peduduk DKI Jakarta. Jaminan ini ditujukan kepada pendudukan yang memerlukan transportasi ambulans khusus dalam keadaan gawat darurat, penurunan kesadaran dan tidak mampu menggerakkan anggota tubuh. Nomor darurat untuk layanan ini bisa menghubungi 112/119.
2. Jaminan Pemeriksaan Kesehatan
Jaminan ini berlaku bagi tokoh agama, pengemudi JakLingko, dan peserta PBI BDT (Basis Data Terpadu).
Pemeriksaaan yang dijamin antara lain pemeriksaan fisik, foto rontgen dada, pemeriksaan laboratorium (darah lengkap dan urin lengkap), elektrokardiografi (rekam jantung) dan skrining hepatitis B (peserta hamil).
Pendaftaran dilakukan di kelurahan atau Dinas Perhubungan bagi pengemudi Jaklingko untuk dapat dilakukan pemeriksaan di seluruh RSUD milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.(kba)