Harapan kami, para Hakim MK mendiskualifikasi pasangan 02, minimal mendiskualifikasi Cawapres Gibran Rakabuming Raka yang jelas-jelas melanggar konstitusi. #kbanews
PONOROGO | KBA – Ini harapan masyarakat di daerah pada Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang menangani perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024.
Seperti yang dikatakan Puguh Santoso, pejuang perubahan asal Kota Reog Ponorogo, Jawa Timur. Ia berharap majelis hakim MK mengabulkan petitum atau permohonan Tim Hukum Nasional (THN) Capres Anies Baswedan dan Cawepres Muhaimin Iskandar (AMIN).
“Harapan kami, para Hakim MK mendiskualifikasi pasangan 02, minimal mendiskualifikasi Cawapres Gibran Rakabuming Raka yang jelas-jelas melanggar konstitusi,” kata Puguh Santoso ketika dihubungi KBA News, Sabtu, 13 April 2024.
Menurut dia, MK harus adil dalam menyikapi pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Presiden Jokowi di mana selalu berpihak kepada Paslon 02, Capres Prabowo Subianto dan Cawapres Gibran. Di mana, Gibran adalah putra sulung Jokowi.
“Majunya Cawapres Gibran sarat nepotisme. Ini pendidikan politik yang tidak bagus untuk rakyat. Rezim penguasa menggunakan segala cara untuk kemenangan Paslon 02,” ungkap Puguh Santoso.
Mengenai jadwal putusan sidang perkara sengketa Pilpres MK pada 22 April 2024, Puguh belum berencana berangkat jakarta. Namun, ia dan pejuang perubahan Kota Reog tetap mendoakan agar tuntutan dan permohonan THN AMIN dikabulkan MK.
Selain itu, berbagai elemen masyarakat juga menunggu keberanian delapan Hakim MK untuk menegakkan kembali demokrasi di Indonesia. (kba)