Hukum dibuat, jika tidak, maka orang yang kuat akan mempunyai kekuasaan yang tidak terbatas. #kbanews
YOGYAKARTA | KBA – Mahkamah Konstitusi (MK) sudah membacakan putusan perkara Pilpres 2024. Elemen mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada yang tergabung di forum Constitutional Law Society (CLS) memberikan pernyataan sikap dalam merespons putusan MK menyikapi Putusan MK No.1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan No. 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
Koordinator CLS FH UGM Lintang Nusantara menyatakan, sesuai dengan pemikiran pentingnya membangun demokrasi yang sehat, maka mahasiswa berpandangan urgensi membangkitkan gagasan pembatasan kekuasaan Presiden dan Wakil Presiden RI.
Komunitas Studi Hukum Tata Negara FH UGM ini mengajak untuk berpikir lebih jauh ke depan dengan tidak terjebak pada dinamika putusan yang sifatnya final dan mengikat. Pasalnya bangsa Indonesia justru baru saja dihadapkan dengan bayang-bayang persoalan serius.
“Persoalan itu adalah bagaimana cara kita menyikapi kekuasaan Presiden dan Wakil Presiden terpilih,” kata Lintang kepada KBA News dan awak media lain di FH UGM Yogyakarta, Selasa, 23 April 2024.
Lintang mengatakan, ada pelajaran dalam pembelajaran hukum dan relasinya dengan kekuasaan, yaitu Inde datae leges be fortoir omnia posset. “Hukum dibuat, jika tidak, maka orang yang kuat akan mempunyai kekuasaan yang tidak terbatas,” tegasnya.
CLS FH UGM sendiri merupakan kelompok mahasiswa yang ingin turut berperan aktif berikan sumbangsih pemikiran untuk Indonesia. CLS mengundang seluruh elemen masyarakat sipil dan media massa untuk berikan dukungan pada langkah mendorong gagasan pembatasan kekuasaan Presiden dan Wakil Presiden RI menjadi isu publik, isu bersama bangsa Indonesia.
Guna membahas Gagasan Pembatasan Kekuasaan Presiden dan Wakil Presiden RI, CLS FH UGM menghadirkan dua akademisi sekaligus dosen FH UGM yaitu Dr Zainal Arifin Mochtar dan Dr R Herlambang P Wiratraman untuk memberikan pengantar dan perspektif hukum. (kba)