Dugaan kesewenang-wenangan ini pada puncaknya kebrutalan dalam proses demokrasi, khususnya Pemilu 2024. #kbanews
YOGYAKARTA | KBA – Sejumlah elemen masyarakat yang tergabung Gerakan Rakyat Indonesia Berdaulat (GRIB) melakukan audiensi di Kantor Kepatihan Yogyakarta menemui Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X, Kamis, 21 Maret 2024.
Pantauan KBA News di Kepatihan, perwakilan GRIB membawa dua spanduk. Spanduk pertama bertuliskan Sura Dira Jaya Jayangnigrat Lebur Dening Pangastuti (Segala sifat keras hati, picik, angkara murka, hanya bisa dikalahkan dengan sikap bijak, lembut hati, dan sabar. Sedangkan spanduk kedua bertuliskan, Aja Adigung, Adigung, Adiguna (Jangan sok kuasa, sok besar, sok sakti).
Kedatangan GRIB yang mewakili sejumlah tokoh seperti purnawirawan, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan akademisi ini diterima oleh Asisten 1 Sekda DIY Dewo Isnu Broto Imam Santoso mewakili Sri Sultan.
Koordinator GRIB Bambang Anggrayanto mengatakan, kedatangannya ke kantor gubernuran Kepatihan Yogyakarta untuk menyampaikan keresahan rakyat atas dugaan kesewenang-wenangan yang dilakukan pemimpin negeri.
“Dugaan kesewenang-wenangan ini pada puncaknya kebrutalan dalam proses demokrasi, khususnya Pemilu 2024,” katanya kepada KBA News, Kamis, 21 Maret 2024.
Menurut dia, keresahan elemen masyarakat Yogyakarta ini dituangkan dalam Deklarasi Jogja Melawan. Deklarasi yang dibacakan juru bicara GRIB Khamim Zarkasih Putro. Deklarasi Jogja Melawan ditandatangani perwakilan oleh enam tokoh, yakni Jenderal (Purn) Tyasno Sudarto, Prof. Dr. Rochmat Wahab, Prof. Muhammad Chirzin, KMRT Roy Suryo, Adv. Aprilia Supaliyanto, KRT Condro Padmonegoro S.H.
Bambang mengatakan, ada delapan aspirasi yang tertuang pada deklarasi Jogja Melawan. Adapun isi Deklarasi Jogja Melawan berbunyi, Kami bangsa dan Masyarakat Indonesia yang bermukim di Yogyakarta, Menyatakan, menuntut dan mengajak :
1. Mendukung Langkah hukum yang sedang dipersiapkan dan yang akan dilakukan oleh pasangan calon presiden 01 dan pasangan calon presiden 03.
2. Mendukung Langkah politik DPR RI untuk menggunakan hak angket.
3. Menuntut KPU Republik Indonesia untuk menjalankan tugas dan fungsinya secara jujur terkait dengan penghitungan suara pilpres.
4. Menuntut Bawaslu Republik Indonesia untuk bertindak tegas, memproses semua pengaduan terkait dengan pelanggaran-pelanggaran pemilu khususnya pelanggaran Pilpres.
5. Menuntut Presiden Joko Widodo untuk mundur dan meletakkan jabatannya Sebagai Presiden Republik Indonesia
6. Mengajak seluruh elemen Masyarakat dan bangsa dan seluruh rakyat Indonesia untuk mengawal Langkah hukum dan Langkah politik yang sedang dijalankan.
7. Mendorong TNI dan Polri untuk Bersama rakyat dan Bersama seluruh elemen bangsa melakukan Langkah-langkah penyelamatan kedaulatan negara.
8. Dengan tegas, kami rakyat Indonesia, bangsa Indonesia melawan dan akan terus melakukan perlawanan. (kba).