Data pemilih siluman bisa menjadi pintu masuk tindak kecurangan berupa penggelembungan suara Pemilu 2024. #aminkanindonesia
JATENG | KBA – Ketua Tim Hukum Nasional (THN) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) Jawa Tengah, Listiyani mengikuti sidang perdana yang digelar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah, Selasa, 20 Februari 2024 di Kota Semarang. Listiyani berharap Bawaslu mampu menuntaskan perkara yang dilaporkan.
“Kami telah membeberkan temuan data dari banyak sumber. Sudah kami sampaikan saat sidang di Bawaslu Jawa Tengah hari ini. Tentu kami berharap Bawaslu mampu menuntaskan perkara yang dilaporkan,” ungkap Ketua THN AMIN Jawa Tengah, Listiyani kepada KBA News, Selasa, 20 Februari 2024.
Pada sidang yang dipimpin oleh Ketua Bawaslu Jateng Muhammad Amin, Listiyani menyampaikan sejumlah laporan dengan pihak terlapor adalah KPU Jawa Tengah.
Awalnya, dia menerima informasi adanya dugaan suara siluman pada Pemilu 2024. Dari situ, kemudian pihaknya mendapati adanya Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 502.564 orang pada Juli 2023. Patut diduga data DPT sebanyak itu bermasalah.
Pada kesempatan sidang tersebut, Listiyani mengungkap data yang diperolehnya. Antara lain adanya pemilih dengan usia di bawah 17 tahun sebanyak 61.040 orang. Lantas terdapat pula pemilih dengan usia di atas 100 tahun sejumlah 1.363 orang.
Selain itu, tambah Listiyani, THN AMIN Jawa Tengah juga menemukan data pemilih dengan nama satu huruf dan dua huruf sejumlah 55 orang. Juga terdapat alamat pemilih yang aneh. Seperti alamat yang tidak disertai RT sebanyak 431.819 orang. Tanpa disertai RW sejumlah 347 orang.
“Kemudian ada pula pemilih yang alamatnya tidak disertai RT dan RW. Yakni sebanyak 5.238 orang. Ada pula tanpa identitas dan TPS sejumlah 4.177 orang,” tegas Listiyani.
Pihaknya menyampaikan laporan kepada Bawaslu Jawa Tengah dengan harapan untuk segera diproses dan ditindaklanjuti. Sebab hal ini merupakan persoalan yang serius untuk mendapatkan verifikasi dan validasi. Data pemilih siluman ini bisa menjadi pintu masuk tindak kecurangan berupa penggelembungan suara Pemilu 2024. (kba)