DPR dengan angketnya memiliki ruang yang lebih luas untuk mengusut dugaan kecurangan pemilu, termasuk memeriksa Presiden Jokowi.#kbanews
JAKARTA | KBA – Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun membeberkan urgensitas digunakannya hak angket DPR untuk mengusut dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) pada Pemilu 2024.
Menurutnya, hak angket DPR bisa mengungkap kecurangan pemilu yang sangat brutal ini. DPR memiliki wewenang yang lebih luas dibanding lembaga negara lainnya.
“Kalau bicara tentang urgensi hak angket, kita yakin bahwa terjadi kecurangan yang gila-gilaan dibilang brutal Pemilu 2024 ini terutama Pilpres,” kata Refly dalam akun YouTube Abraham Samad SPEAK UP, Minggu, 17 Maret 2024.
Menurutnya, dalam mengusut dugaan kecurangan TSM ini perlu jangkauan yang lebih luas. Mahkamah Konstitusi (MK) dianggap terlalu kecil untuk bisa mengungkap kasus tersebut.
MK masih memiliki batas operasional dalam menangani kasus. Artinya, wewenang MK tak sebanding dengan luasnya kekuasaan DPR.
“Kita punya pengalaman saat Pemilu 2014 dan 2019 itu pembuktian bahwa ada kecurangan TSM itu hanya diberikan waktu 2 hari saja, itu gak masuk akal,” ucapnya.
“Apa yang bisa dibuktikan dengan pemeriksaan dugaan kecurangan dari Sabang sampai Merauke dalam waktu dua hari? akhirnya hanya omon-omon doang kan,” lanjutnya.
Refly berpendapat, DPR dengan angketnya memiliki ruang yang lebih luas untuk mengusut dugaan kecurangan pemilu, termasuk memeriksa Presiden Jokowi. Anggota DPR bisa memanggil Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk diperiksa, dimana hal tersebut tak bisa dilakukan oleh MK.
Terlebih, waktu hak angket dalam melakukan penyelidikan menurut Refly jauh lebih panjang ketimbang MK. Hak angket memiliki durasi selama 60 hari, sedangkan MK hanya 14 hari kerja.
“Sedangkan angket lebih luas, time framenya 60 hari. Kalau ini kan (MK) cuma 14 hari kerja, dan mereka (DPR) bisa panggil siapa saja, dan DPR lebih punya kewibawaan dibanding MK untuk memanggil orang, termasuk Presiden,” pungkasnya.(kba).