Pemerintah atau siapapun yang akan membantu fakir miskin, silakan membantu. Jangan membuat bermacam-macam persyaratan.
Pemerintah atau siapapun yang akan membantu fakir miskin, silakan membantu. Jangan membuat bermacam-macam persyaratan.
JAKARTA | KBA – Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas mengingatkan semua pihak termasuk Pemerintah untuk tidak membuat persyaratan kalau hendak menyalurkan bantuan.
Sebab kita semua bisa turut menanggung dosa kalau menghambat seseorang yang sangat membutuhkan untuk mendapatkan bantuan.
Kepada KBA News Minggu, 24 April 2022, Anwar menjelaskan demikian saat dimintai tanggapan atas kebijakan Gubernur DKI Anies Baswedan yang tidak menjadikan vaksin Covid-19 sebagai syarat untuk mengambil bantuan sosial (bansos).
“Bantuan sosial itu kan adalah untuk orang fakir dan miskin. “Orang kalau fakir dan miskin, lalu dapat duit, biasanya ya untuk membeli kebutuhan pokoknya. Sebab kalau dia tidak belanjakan uangnya untuk membeli bahan pokok tersebut maka keluarganya bisa tidak makan dan mereka bisa sakit,” jelasnya.
“Oleh karena itu kalau pemerintah atau siapapun yang akan membantu fakir miskin, ya bantu saja. Tanpa harus ada embel-embel atau dikait-kaitkan dengan sudah vaksin atau belum,” tegasnya.
“Sebab kalau itu kita jadikan sebagai salah satu persyaratan, ternyata dia belum divaksin dan dia sudah dua hari tidak makan atau sudah makan tapi benar-benar tidak mencukupi dan tidak menyehatkan, maka kita secara bersama-sama ikut menanggung dosanya,” paparnya.
“Karena kita disuruh oleh agama untuk membantu orang yang fakir dan miskin apalagi dalam Pasal 34 UUD 45 dikatakan fakir miskin anak terlantar dipelihara oleh negara,” demikian Anwar Abbas.
Sebelumnya, dalam tayang video RCTI yang viral di media sosial, Gubernur Anies menegaskan tidak seharusnya bantuan sosial dikaitkan dengan persyaratan harus vaksin. Sebab, tujuannya berbeda.
“Semua kegiatan yang sifatnya kemanusiaan, bantuan, tidak boleh disambungkan dengan persyaratan, karena itu bansos untuk menyambung hidup,” terang Gubernur Anies dikutip KBA News, Jumat, 22 April 2022.
Gubernur Anies juga menyoroti adanya kelurahan di Kemayoran, Jakarta Pusat, yang mewajibkan warganya disuntik vaksin Covid-19 sebagai syarat pengambilan bantuan pangan nontunai (BPNT) dari Kementerian Sosial.
“Tidak boleh, itu melanggar. Nggak boleh, kalau pembagian bantuan sosial tidak boleh. Kalau dibagi, kemudian dianjurkan vaksin, nah itu boleh. Tapi kalau dibagi dengan syarat sudah vaksin itu enggak boleh,” tegas Gubernur Anies. (kba)