Padahal menurut Sapto dalam Undang-Undang Dasar 1945 jelas mengatakan bahwa Pemilu digelar lima tahun sekali. “Berarti ini jelas melanggar konstitusi,” ujarnya.
JAKARTA | KBA – Kongres Pemuda Indonesia resmi melaporkan tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang telah mengabulkan gugatan perkara partai politik Nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Pelapor Sapto Wibowo S, SH melapor ke Komisi Yudisial tentang kode etik dan dua keputusan janggal yang dikeluarkan ketiga hakim.
“Keputusan itu pertama pelapor dalam hal ini adalah perorangan bukan partai. Mengapa di keputusan dibilang partai. Harusnya perorangan dong keputusannya,” ujar Sapto kepada KBA News di Jakarta, Senin, 6 Maret 2023.
Kejanggalan kedua menurut KPI adalah dalam keputusannya PN Jakpus memutuskan menunda Pemilu 2024. Padahal menurut Sapto dalam Undang-Undang Dasar 1945 jelas mengatakan bahwa Pemilu digelar lima tahun sekali. “Berarti ini jelas melanggar konstitusi,” ujarnya.
Sapto sebagai Ketua KPI DKI Jakarta memutuskan melapor atas ketidakberesan keputusan PN Jakpus dalam hal ini. Surat pelaporan itu tertera dengan nomor 0405/III/2023/P. Dia percaya KY dalam hal ini akan memberikan keputusan yang terbaik dan secepat-cepatnya.
“Kita meminta agar KY, KPK, PPATK, Kejaksaan Agung, dan Bareskrim, untuk mengaudit harta kekayaan ketiga hakim ini,” kata dia.
Sebelumnya Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah tepat mengajukan banding terhadap putsan Penadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait ) terkait putusan penundaan penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024.
“Kalau banding sudah betul. Kalau nggak banding patut dipertanyakan,” kata Ahmad Ali seperti dikutip KBA News dari situs Nasdem.id , Sabtu, 4 Maret 2023.
NasDem yang sudah mendeklarasikan Anies Baswedan sebagai Bacapres Koalisi Perubahan, menilai gugatan yang diajukan Partai Prima ke PN Jakpus tersebut salah alamat. Pasalnya, PN tidak punya kewenangan mengadili perkara tersebut.
“Kalau kemudian Partai Prima merasa dirugikan atas kebijakan KPU untuk melaksanakan, katakan tidak meloloskan Partai Prima, maka dia melakukan keberatan (gugatan) itu kepada Bawaslu,” kata Ali.
Anggota Komisi III DPR ini menegaskan, KPU tidak perlu tunduk pada putusan tersebut. Sebab, tugas KPU menyelenggarakan pemilu merupakan amanat konstitusi.
“Atas dasar apa kemudian dia (hakim PN Jakpus) menghukum KPU untuk melakukan penundaan tahapan-tahapan itu. Pemilu itu diatur oleh konstitusi lima tahun sekali. Pada 2024 harus pemilu,” tutur Legislator NasDem dari Dapil Sulawesi Tengah itu.
Adapun politisi NasDem di Komisi II DPR, Saan Mustopa meminta Mahkamah Agung (MA) bersikap atas kegaduhan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait vonis penundaan tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024. Menurut dia keterangan MA sangat dibutuhkan agar polemik bisa segera diakhiri.
“Ya (MA harus bersikap), biar tidak tambah ramai,” kata Saan dalam keterangan diperoleh wartawan.
Sekretaris Fraksi Partai NasDem DPR itu menyampaikan, MA harus memberikan peringatan kepada PN Jakpus. Pasalnya, PN Jakpus tidak memiliki kewenangan menangani perkara sengketa pemilu, termasuk hasil proses verifikasi faktual parpol.
“Karena sudah jelas bahwa itu di luar kewenangan menangani sengketa proses pemilu, dalam hal ini sengketa verifikasi parpol,” ujar Saan.
Legislator NasDem dari Dapil Jawa Barat VII (Kabupaten Bekasi, Karawang, Purwakarta) itu menegaskan hanya ada dua lembaga yang diberikan kewenangan menangani sengketa pemilu berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Kedua lembaga itu ialah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan pengadilan tata usaha negara (PTUN).
“Nah harusnya PN ketika ada pengajuan sengketa proses pemilu mestinya paham UU Pemilu dan harusnya tidak menerima.Jadi, bukan hanya tidak boleh memutus tapi juga tidak boleh menerima gugatan itu. Gugatan harusnya ditujukan ke PTUN,” katanya. (kba)