JAKARTA | KBA News – Salah satu kesulitan yang dialami oleh warga Jakarta adalah air bersih. Untuk memiliki air bersih, warga Jakarta harus mengeluarkan duit banyak. Bagi warga yang berekonomi menengah ke atas tidak sulit mendapatkan air bersih, namun bagi yang berekonomi bawah pasti sulit mendapatkan air bersih.Masalah air bersih ini sudah lama dialami oleh warga […]
JAKARTA | KBA News – Salah satu kesulitan yang dialami oleh warga Jakarta adalah air bersih. Untuk memiliki air bersih, warga Jakarta harus mengeluarkan duit banyak. Bagi warga yang berekonomi menengah ke atas tidak sulit mendapatkan air bersih, namun bagi yang berekonomi bawah pasti sulit mendapatkan air bersih.
Masalah air bersih ini sudah lama dialami oleh warga Jakarta. Untuk itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 57 Tahun 2021 tentang tarif Air Pam Jaya yang diturunkan dari Rp25.000/m3 turun hingga Rp1.050/m3.
Keputusan Anies Baswedan untuk menurunkan harga air bersih ini agar semua warga Jakarta mendapatkan air bersih, sekaligus mewujudkan keadilan sosial bagi warga Jakarta.
Menurut Menteri Kebudayaan dan Pendidikan Dasar dan Menengah 2014-2016, air adalah hak asasi manusia, sebagaimana tujuan negara ini dibentuk, harus ditempatkan sebagai syarat terwujudnya keadilan sosial.
“Insya Allah, melalui subsidi air bersih kita bisa hadirkan keadilan sosial bagi seluruh warga Jakarta,” ucapnya Seperti dikutip di akun instagramnya.
Penerapan keadilan sosial ini diterapkan di seluruh kota administrasi Jakarta, termasuk di Kepulauan Seribu. Sebagai informasi, tarif di Kepulauan Seribu mulai dari Rp 25.000/m3 untuk tarif sosial sampai dengan Rp 29.000/m3 untuk kelompok tarif tertinggi. Sekarang, tarif sosial dimulai Rp 1.050/m3 untuk kelompok tarif sosial dan Rp 12.550/m3 untuk kelompok tarif tertinggi.
Untuk menjalankan subsidi air bersih dengan harga murah, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan anggaran sebesar Rp 33,68 miliar. Selain itu, subsidi air bersih ini akan disalurkan oleh Dinas Sumber Daya Air (SDA) bagi pelanggan air bersih yang dilayani oleh PAM Jaya.
Untuk itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengajukan anggaran subsidi penggunaan air bersih sebesar Rp 33,68 miliar pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2021 dan APBD 2022 mendatang.
Kebijakan ini dinilai banyak pihak sebagai sebuah terobosan besar, dan salah satu strategi tepat untuk mengurai kompleksitas persoalan air bersih di ibukota yang sudah berlangsung selama puluhan tahun.
Pemberian subsidi air ini bukan hanya akan menutup ketimpangan besar dalam pemenuhan kebutuhan air bersih di Jakarta, tetapi juga menjadi strategi yang tepat dan efisien untuk menghentikan ancaman laju penurunan muka tanah.
Dengan membayar air bersih lebih murah, dipastikan kegiatan pengambilan air tanah berlebihan yang menjadi salah satu penyebab penurunan muka tanah di Jakarta akan berkurang dan ancaman banjir bisa diminimalkan.
“Ketimpangan besar yang melahirkan ketidakadilan hanya bisa dihentikan atau diselesaikan dengan intervensi dari Pemerintah atau pemilik kebijakan. Inilah yang sedang dilakukan Gubernur Anies lewat terobosan memberikan subsidi air bersih kepada warga DKI Jakarta,” kata senator perempuan DKI Jakarta Fahira Idris. (kba)