“Kalau memang KPU menyatakan oke, masih menganut azas presumption of innocence (praduga tak bersalah). Bantuan hukum wajib,” ujar Surya Paloh.
JAKARTA | KBA – Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (NasDem), Surya Paloh menanggapi status tersangka diberikan kepada Sekretaris Jenderal Johnny G. Plate di NasDem Tower, Rabu, 17 Mei 2023. Dia menegaskan partai akan memberi bantuan hukum kepada pria yang masih menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) itu.
Surya menyebut sempat percaya diri bahwa Johnny tidak akan menjadi tersangka kasus dugaan Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo. “Diborgol, saya membayangkan bukan hanya anaknya, istrinya, cucunya, itu barangkali menyangkut rasa hati saya,” kata Surya di depan para wartawan.
Surya mengaku bisa menerima konsekuensi penetapan tersangka Johnny. Dia menjelaskan akan berkonsultasi Komisi Pemilihan Umum soal pencalegan Johnny. “Kalau memang KPU menyatakan oke, masih menganut azas presumption of innocence (praduga tak bersalah). Bantuan hukum wajib,” ujar dia.
Dia mengatakan bantuan hukum bukan saja diberikan kepada kader NasDem. Hal itu juga pernah diberikan kepada kawan-kawan di luar partai. “Apalagi Sekretaris Jenderal partai,” tuturnya.
Komisioner KPU Idham Holik mengatakan pihaknya sedang dalam tahap memverifikasi administrasi seluruh Caleg. Dia berjanji akan menyampaikan hasil kepada partai politik pada 24-25 Juni.
“Pada tanggal 26 Juni sampai tanggal 9 Juli 2023 KPU akan memberikan kesempatan kepada partai untuk memperbaiki dokumen persyaratan bacalon legislatif,” kata Idham kepada wartawan di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta, hari ini.
Menurut Idham, KPU bisa mengugurkan status Caleg setelah kasusnya berkekuatan hukum tetap. “Dan saya yakin partai tersebut juga mempertimbangkan aspek politis. Ya kita tunggu saja kebijakan di partainya seperti apa,” katanya.
Kejaksaan Agung menetapkan status tersangka kepada Johnny setelah mendapat cukup bukti permulaan dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo. Status ini diterima Johnny dalam kapasitasnya sebagai kuasa pengguna anggaran.
Dalam pemaparannya, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengatakan negara mengalami kerugian mencapai Rp8 triliun akibat kasus BAKTI Kominfo. (kba)