AHY yang partainya sudah memutuskan mendukung Anies Baswedan sebagai Bacapres Koalisi Perubahan menjelaskan dalam cuitannya bahwa hukum adalah soal akal sehat.
JAKARTA | KBA – Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono mendukung upaya banding yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dia meminta hakim di Indonesia agar tetap Amanah.
“Dan menjaga hatinya untuk berpihak kepada kebenaran dan keadilan,” cuit AHY dalam akun Twitter pribadinya @AgusYudhoyono, seperti dikutip KBA News, Jumat, 3 Maret 2023.
AHY yang partainya sudah memutuskan mendukung Anies Baswedan sebagai Bacapres Koalisi Perubahan menjelaskan dalam cuitannya bahwa hukum adalah soal akal sehat. Keputusan PN Jakpus yang menghentikan tahapan Pemilu menurutnya tidak masuk akal sehat. “Keputusan hukum yang tidak masuk di akal sehat tentu mengusik rasa keadilan kita,” cuit AHY.
Sebelumnya, Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ikut berkomentar soal keputusan PN Jakpus. Dia menilai hal itu keluar dari akal sehat.
Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) turut menyoroti soal Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024. Atas putusan perkara nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst tersebut, ia mencium sesuatu yang tidak beres.
“Menyimak putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin (tentang Pemilu), rasanya ada yang aneh di negeri ini. Banyak pikiran dan hal yang keluar dari akal sehat. Apa yang sesungguhnya terjadi? What is really going on (apa yang sebenarnya sedang terjadi)?” kata dikutip KBA News dari Twitter @SBYudhoyono, Jumat, 3 Maret 2023.
SBY berharap sesuatu hal yang tidak diinginkan semua pihak terjadi pada Pemilu 2024. Menurutnya, bangsa ini sedang diuji dengan berbagai godaan.
Dalam cuitnya, SBY menulis hendaknya tidak ada satu pun pihak yang seolah bermain api hingga akhirnya ada yang terbakar.
“Tapi, ingat rakyat kita. Jangan ada yang bermain api, terbakar nanti. Jangan ada yang menabur angin, kena badai nanti,” ujarnya.
Diketahui, PN Jakpus memenangkan Partai Prima atas gugatan perdata mereka terhadap KPU. Dalam putusan atas gugatan 757/Pdt.G/2022 yang dilayangkan pada 8 Desember 2022, PN Jakpus memerintahkan KPU menunda Pemilu 2024.
“Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” demikian bunyi diktum kelima amar putusan itu.
Partai Prima melaporkan KPU karena merasa dirugikan dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Dalam tahapan verifikasi administrasi, Partai Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat keanggotaan sehingga tidak bisa berproses ke tahapan verifikasi faktual. (kba)