Kami siap ke Jakarta. Intinya memberikan dukungan moril pada MK agar berani memutuskan PHPU dengan adil. #kbanews
TULUNGAGUNG | KBA – Momentum bulan Syawal 1445 H/2024 digunakan untuk Kumpul Akbar semua simpul relawan Capres Anies Rasyid Baswedan.
Ini bersamaan dengan pembacaan putusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres, 22 April 2024.
“Kami siap ke Jakarta. Intinya memberikan dukungan moril pada MK agar berani memutuskan PHPU dengan adil,” kata Imam Sujangi, pejuang perubahan asal Tulungagung, Jawa Timur, dihubungi KBA News, Rabu, 17 April 2024.
Imam Sujangi berharap hakim MK mampu melihat permasalahan PHPU atau sengketa pilpres ini secara mendasar. Bahwa, yang akan dipertaruhkan adalah masa depan demokrasi dan konstitusi kita.
Selama persidangan PHPU, sudah sama-sama kita melihat bahwa dugaan kecurangan pemilu sudah dimulai sejak putra sulung Presiden Jokowi yang bernama Gibran Rakabuming Raka diloloskan dengan keputusan MK No 90.
Dan setelah itu, Jokowi sebagai presiden secara terang-terangan cawe-cawe dan menggunakam sumberdaya negara. “Di mana, semua dikerahkan untuk memenangkan paslon 02,” kata dia.
“Insya Allah, kami akan membersamai acara halal bi halal dan kumpul akbar semua simpul relawan Anies Baswedan,” kata Rofiq Munawar, Humas DPN Anies For President Indonesia (AFPI) ketika dihubungi KBA News, Minggu, 14 April 2024.
Acara Halal Bi Halal dan Kumpul Akbar tersebut, rencananya digelar mulai 19-22 April 2024 di kawasan Jl. Medan Merdeka Barat Jakarta. Di acara ini, semua simpul relawan berkumpul untuk menyupport Mahkamah Konstitusi.
“Tekad kami hanya satu, kawal putusan MK agar mengabulkan permohonan yang diajukan THN (Tim Hukum Nasional) AMIN (Anies Baswedan-Muhaikin Iskandar),” terang Rofiq Munawar.
Dalam acara tersebut, selain halal bi halal, berbagai elemen masyarakat juga menunggu keberanian delapan Hakim MK untuk menegakkan kembali demokrasi di Indonesia.
Sesuai jadwal, delapan majelis hakim MK tersebut menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH). Tujuan RPH untuk menentukan putusan dari seluruh proses perkara PHPU. Jadwal resmi RPH pada tanggal 16 April 2024. (kba)