Majelis Hakim PTUN membenarkan Anies memang punya kewenangan menerbitkan Keputusan Gubernur. Mejelis Hakim membenarkan bahwa buruh berhak mendapatkan UMP yang lebih layak. Majelis Hakim juga menjunjung tinggi prinsip keadilan dengan tidak hanya memutuskan berdasar pertimbangan formil belaka.
Majelis Hakim PTUN membenarkan Anies memang punya kewenangan menerbitkan Keputusan Gubernur. Mejelis Hakim membenarkan bahwa buruh berhak mendapatkan UMP yang lebih layak. Majelis Hakim juga menjunjung tinggi prinsip keadilan dengan tidak hanya memutuskan berdasar pertimbangan formil belaka.
Oleh: Tatak Ujiyati *)
Gubernur DKI Anies Baswedan memutuskan banding, berharap Hakim pengadilan tinggi membatalkan putusan pengadilan TUN yang mengabulkan gugatan APINDO. Anies berharap pengadilan tinggi TUN dapat lebih berpihak pada buruh dengan tidak mencabut Keputusan Gubernur no 1517 th 2021 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta tahun 2022.
Keputusan Gubernur no 1517 tahun 2021 dibuat karena Anies ingin buruh Jakarta mendapat upah yang layak dan sesuai dengan kenaikan inflasi. Sebelumnya, jika mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021, UMP hanya akan naik 0,85 persen atau Rp 37.749. Jauh lebih rendah dari proyeksi pertumbuhan ekonomi Bank Indonesia yang ada pada kisaran 4,7 sampai 5,5 persen dengan angka inflasi terkendali pada posisi 3 persen.
Keputusan Anies mengubah UMP tahun 2022 dilakukan setelah bicara dengan kelompok buruh, dengan kelompok pengusaha, dengan Dewan Pengupahan, juga setelah mengirimkan surat kepada Menteri Tenaga Kerja — walau tanpa balasan. Keputusan UMP revisi yang tertuang dalam Kepgub 1517 tahun 2021 menaikkan UMP 2022 sebanyak 5,1 persen atau Rp 225.667 dari UMP 2021. Sehingga UMP setelah revisi menjadi Rp 4.641.854. Jauh lebih layak.
Keputusan gubernur nomor 1517 tahun 2021 inilah yang digugat oleh APINDO, dan Pemprov DKI kalah di pengadilan TUN tingkat pertama. Anies memutuskan banding.
Mereka yang pesimistis, sangsi banding bakal berhasil. Katanya, percuma banding UMP yang ditetapkan Anies tak sesuai formula PP 36 tahun 2021, pasti akan kalah. Tidak! Pesimistis tak akan membawa kita kemana-mana. Setiap perubahan hanya terjadi jika kita berjuang dan optimis menang. Anies orang yang optimis. Beliau berjuang sampai akhir agar buruh mendapat UMP layak.
Terbukti, tak ada perjuangan yang sia-sia dalam mempertahankan Kepgub 1517 tahun 2021 ini. Majelis Hakim PTUN membenarkan Anies memang punya kewenangan menerbitkan Keputusan Gubernur. Mejelis Hakim membenarkan bahwa buruh berhak mendapatkan UMP yang lebih layak. Majelis Hakim juga menjunjung tinggi prinsip keadilan dengan tidak hanya memutuskan berdasar pertimbangan formil belaka.
Kita apresiasi pertimbangan Majelis Hakim, walaupun akhirnya memenangkan gugatan APINDO dan meminta Gubernur menerbitkan Kepgub baru, sesuai dengan angka UMP usulan buruh dalam Dewan Pengupahan yaitu Rp 4.573.845. Atau turun Rp 68.009 dari keputusan gubernur.
Dengan upaya banding saat ini buruh Jakarta juga sudah diuntungkan. Buruh tetap dapat menerima UMP yang lebih tinggi. Pasalnya sampai ada putusan final PTUN, Kepgub 1517 tahun 2021 akan tetap berlaku. Berbeda jika Anies pilih menerima putusan PTUN, gubernur harus menerbitkan kembali Keputusan Gubernur baru dengan nilai UMP lebih rendah.
Upaya banding tidak sia-sia. Sama sekali tidak.
Mereka yang tidak berpihak pada buruh, ada yang menakuti. Katanya, jika UMP dinaikkan maka para pengusaha bakal ngambek lalu pergi dari Jakarta. Ketakutan tak berdasar. Disnaker Pemprov DKI sudah melakukan monitoring, diketahui bahwa mayoritas perusahaan patuh pada Keputusan Gubernur. Sebanyak 82 persen pengusaha yang dimonitor ternyata menerapkan Kepgub 1517/2021 dengan menerapkan UMP lebih tinggi.
Fakta bahwa sebagian besar perusahaan di Jakarta memilih ikut keputusan gubernur, semestinya dapat menjadi pertimbangan bagi majelis hakim pengadilan tinggi TUN untuk memenangkan banding Gubernur DKI Jakarta. Semoga majelis Hakim pengadilan tinggi TUN mengabulkan permohonan banding ini dan turut memberikan rasa keadilan bagi para buruh mendapatkan UMP yang layak.
*) Tatak Ujiyati, Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta