Pemanggilan Muhaimin ibarat seperti orang yang lagi punya hajatan. Tidak mungkin lari. Kemudian ditangkap di hadapan tamu undangannya.#kbanews.
JAKARTA | KBA- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menyoroti pemanggilan Muhaimin Iskandar yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Zoelva pemanggilan itu adalah tindakan hukum yang mempermalukan. Padahal lanjutnya hukum memiliki azas praduga tak bersalah.
Melalui unggahannya di akun Twitternya @hamdanzoelva, ia menganggap pemanggilan tersebut terasa janggal dan aneh.
“Kenapa kasus 12 tahun baru dibuka kembali? Kenapa selama setahun jadi Bacapres PS (Prabowo Subianto) tidak juga diproses, kalau diproses kenapa Cak Imin baru dipanggil sekarang?” tanya Zoelva dikutip KBA News.
Ia menambahkan bahwa peristiwa yang menimpa Cak Imin ini bukanlah peristiwa hukum semata. KPK lanjutnya boleh menyatakan hukum kepada siapa saja.
Tapi hukum punya hati dan jiwa. Hati yang melihat kondisi, situasi dan rasa keadilan.
Zoelva kemudian mengibaratkan pemanggilan Muhaimin ini seperti orang yang lagi punya hajatan. Tidak mungkin lari. Kemudian ditangkap di hadapan tamu undangannya.
Padahal imbuhnya bisa dipanggil setelah pesta usai. Dan itu merupakan hukum yang tak punya jiwa.
Meskipun pemanggilan hanya sebagai saksi, lanjut Zoelva, rakyat pasti akan menganggapnya sebagai politisasi hukum, dan hukum menjadi alat menjegal.
“Itu tidak baik bagi penegakan hukum di negara Pancasila,” tulisnya.
Seperti diketahui pemanggilan Muhaimin oleh KPK di saat dirinya dideklarasikan sebagai Bakal calon wakil presiden (Bacawapres) Anies Baswedan.
Selain itu kasus yang dituduhkan kepadanya adalah kasus yang sudah lama. Yaitu 12 tahun yang lalu saat dirinya menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja di era mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). (kba).