Sebagai entitas lembaga tinggi negara yang memiliki visi untuk memperjuangkan kepentingan daerah, dia menjelaskan, wewenang yang dimiliki DPD belum sebagaimana mestinya.#kbanews
JAKARTA | KBA – KH Muhammad Nuh kembali terpilih menjadi anggota DPD RI dari daerah pemilihan (dapil) Sumatera Utara. Calon anggota DPD RI petahana ini berhasil mengamankan 1 dari 4 kursi jatah untuk setiap provinsi.
Berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara yang digelar KPU Sumut pada Rabu malam kemarin, dia meraih 618.241 suara dari total jumlah suara sah untuk calon anggota DPD RI asal Sumut yang berjumlah 6.736.533 suara.
Dengan raihan suara tersebut, calon anggota DPD nomor urut 14 ini berada di urutan ketiga suara terbanyak dari 21 calon dari dapil Sumut pada Pemilu 2024 ini.
Atas lolosnya kembali ke Senayan tersebut, senator yang kini duduk sebagai anggota Komite I DPD RI ini pun menyampaikan rasa terima kasih kepada masyarakat Sumut yang kembali memberikan kepercayaan kepadanya.
“Pertama tentu saja, kita (mengucapkan) terima kasih kepada masyarakat Sumatera Utara yang sudah memberikan kepercayaan di periode lalu 2019-2024 dan sekarang dilanjutkan,” jelasnya kepada KBA News, Minggu, 17 Maret 2024.
Lebih jauh politikus yang juga pendidik dan tokoh agama ini mengaku masih belum banyak yang bisa dilakukan untuk masyarakat Sumut selama ini. Karena memang kewenangan DPD RI berdasarkan konstitusi masih terbatas dibandingkan DPR yang lebih powerfull.
“Tentu dengan segala keterbatasan, kita tetap berusaha membangun komunikasi dengan masyarakat dan kita datang ke daerah-daerah seluruh kabupaten/kota di Sumatera Utara,” sambung Wakil Ketua II BAP DPD RI ini.
Agar bisa lebih maksimal dalam menjalankan peran, dia menjelaskan, memang perlu penataan dan penguatan posisi dan wewenang DPD RI. Menurutnya ini penting dilakukan terutama juga karena sejalan dengan semangat reformasi.
“Memang perlu penataan ulang. Kalau kita lihat semangat reformasi ini kan, otonomi daerah. Dan DPD RI juga mestinya punya-punya posisi, kedudukan tertentu. Karena memang filosofinya, kalau DPR itu adalah representasi (partai) politik, sementara DPD ini kan mewakili daerah,” ucap Dewan Pertimbangan (Wantim) MUI Sumut ini.
Sebagai entitas lembaga tinggi negara yang memiliki visi untuk memperjuangkan kepentingan daerah, pembina salah satu simpul relawan capres Anies Baswedan ini kembali menekankan, wewenang yang dimiliki DPD belum sebagaimana mestinya.
“Karena dengan dapil seprovinsi, kemudian kita sepertinya tidak bisa memberikan sesuatu yang bisa dirasakan langsung oleh daerah. Ini juga perlu ditata ulang atau diperbaiki, disempurnakan,” demikian KH Muhammad Nuh.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara untuk DPD RI yang digelar KPU Sumut, tiga calon lainnya yang lolos adalah Dedi Iskandar Batubara sebagai peraih suara terbanyak dengan 1.081.487 suara.
Lalu diikuti Penrad Siagian di posisi kedua dengan 642.165 suara, dan di urutan keempat Badikenita Br Sitepu dengan meraih 553.752 suara. (kba)