Formula penghitungan UMP 2022 dari pemerintah pusat, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021, menghasilkan kenaikan upah hanya Rp 37.749 atau 0,85 persen untuk buruh DKI Jakarta.
JAKARTA | KBA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengirimkan surat kepada Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Ida Fauziyah bernomor 533/-85.15. Surat itu berisi pernyataan bahwa formula penetapan UMP 2022 tidak cocok dengan Jakarta saat ini.
Orang nomer satu di ibu kota itu menyampaikan, PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan di mana pemerintah daerah wajib berpedoman pada pemerintah pusat.
Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera mengaku sepakat dengan langkah yang dilakukan Anies Baswedan tersebut. Pasalnya, naik turunnya UMP adalah urusan pemerintahan pusat.
“Domainnya memang di Pemerintah Pusat. Permintaan Mas Anies wajar karena kondisi kawan-kawan buruh memang berat,” katanya kepada KBA News, Selasa, 30 November 2021.
“(Demo oleh buruh) boleh keduanya (pemerintah pusat dan Balai Kota). Walau domain Pusat, Mas Anies tetap tanggung jawab dengan adanya permintaan menaikkan UMP itu,” jelasnya.
Oleh karena itu, pria yang juga anggota DPR RI itu meminta agar semua bisa diperjuangkan dengan kepala dingin. Hal itu agar bisa mendapatkan keadilan untuk semua.
“Semoga ada titik temu dengan pengusaha. Semua mesti terbuka. Agar saling memahami,” harapnya.
Kemarin, Anies Baswedan kembali kedatangan massa buruh yang berunjuk rasa di depan Balai Kota. Massa dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) DKI Jakarta meminta Anies mencabut surat keputusan (SK) penetapan UMP 2022 tersebut.
Pada kesempatan itu, mantan Mendikbud RI itu pun menyampaikan, dirinya sudah mengirim surat kepada Kementerian Tenaga Kerja.
Karena formula penghitungan UMP 2022 dari pemerintah pusat, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021, menghasilkan kenaikan upah hanya Rp 37.749 atau 0,85 persen untuk buruh DKI Jakarta.
Nominal ini sudah dapat diprediksi sebelum SK ditetapkan, berdasarkan perhitungan yang sudah baku dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021. “Kami pun berpandangan ini angka yang terlalu kecil untuk buruh di Jakarta,” kata Anies.
Anies Baswedan juga menyampaikan terima kasih karena buruh berunjuk rasa dengan tertib. “Buruh ada ratusan ribu, ada jutaan, tapi teman-teman memilih datang ke sini untuk memperjuangkan nasib buruh. Terima kasih,” ujarnya. (kba)