Oleh karenanya, ia menilai, KPU tidak bisa mengeksekusi apa yang sudah diputuskan oleh PN Jakpus tersebut.
JAKARTA | KBA – Ketua DPP Partai NasDem Willy Aditya mengatakan, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) tak punya kewenangan untuk memutuskan pemilu ditunda atau pun tidak.
“Hukum penundaan pemilu atau semua prosesnya tidak bisa dijatuhkan oleh PN sebagai kasus perdata. Tidak ada hukum penundaan pemilu yang bisa ditetapkan oleh PN menurut undang-undang,” katanya dikutip KBA News dari Instagram resmi NasDem, Senin, 6 Maret 2023.
Ia menjelaskan, penundaan pemilu bisa diberlakukan pada daerah-daerah yang spesifik mengalami bencana alam atau pun kerusuhan yang sangat luar biasa. “Itu bisa menunda pemungutan suara,” jelasnya.
Oleh karenanya, ia menilai, KPU tidak bisa mengeksekusi apa yang sudah diputuskan oleh PN Jakpus tersebut. “Ini suatu hal yang berbeda, tentu wewenang KPU sejauh ini untuk menentukan waktu itu terus berjalan,” katanya.
Jadi, lanjut dia, pihaknya dari partai politik yang sudah berproses sejauh ini khususnya Partai NasDem, akan bersama-sama mengupayakan hukum untuk mem-backup masalah tersebut.
“Dan kemudian bersama-sama KPU, masyarakat sipil, dan lain sebagainya, supaya tidak terjadi hal-hal yang aneh-aneh, lucu-lucu yang menimbulkan kekisruhan yang jauh lebih sistemmic,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, putusan PN Jakpus itu berawal dari gugatan yang dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu.
Dalam gugatannya, Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.
Sebab, akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.
Partai Prima mengaku mengalami kerugian immaterial yang mempengaruhi anggotanya di seluruh Indonesia akibat tindakan KPU.
Partai Prima pun meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan.
Dan hasilnya, hakim mengabulkan seluruh gugatan Partai Prima. Hakim menyatakan KPU melakukan perbuatan melawan hukum dan menghukum untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024.
“Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” demikian bunyi putusannya. (kba)