Maka Komite I DPD RI mengusulkan kepada pimpinan DPD RI untuk diadakan pansus dalam waktu secepatnya agar aspirasi dari seluruh perwakilan Indonesia bisa ditampung dalam pansus itu. #aminkanindonesia
YOGYAKARTA | KBA – DPD RI secara tegas mengusulkan pembentukan pansus untuk mengungkap dugaan kecurangan Pemilu 2024. Usulan tersebut merupakan masukan dari berbagai daerah di Indonesia.
Anggota DPD RI dari Dapil DIY Hafidz Asrom mengatakan, usulan pansus DPD RI dugaan kecurangan Pemilu mengemuka saat sedang paripurna DPD RI pada Senin 3 Maret 2024. Hal yang menarik adalah masukan anggota DPD RI dari seluruh Indonesia yang menyatakan ada dugaan ketidakjujuran pada Pemilu 2024.
“Maka Komite I DPD RI mengusulkan kepada pimpinan DPD RI untuk diadakan pansus dalam waktu secepatnya agar aspirasi dari seluruh perwakilan Indonesia bisa ditampung dalam pansus itu,” katanya saat menerima aspirasi Gerakan Rakyat untuk Demokrasi dan Keadilan (GARDA) di Kantor DPD RI Perwakilan DIY Jalan Kusumanegara Yogyakarta, Kamis, 7 Maret 2024.
Pantauan KBA News di lokasi, massa aksi ditemui Hafidz Asrom. Sedangkan tiga senator Dapil DIY yakni GKR Hemas, Hilmi Muhammad, dan Afnan Hadikusumo sedang menjalankan tugas konstitusi di Jakarta.
Hafidz mengungkapkan, pansus dugaan kecurangan Pemilu 2024 yang diusulkan DPD RI ini sangat penting. “Mudah-mudahan pansus segera terbentuk dan harapannya pansus ini juga menjadi masukan bagi kawan-kawan legislatif di DPR RI,” ungkapnya.
Dia mengatakan, DPR RI pada waktu sidang paripurna DPR RI belum memutuskan adanya hak angket untuk mengungkap dugaan kecurangan Pemilu 2024. “DPR RI belum memutuskan, namun saya lihat teman-teman di DPR mayoritas menginginkan adanya hak angket,” kata Hafidz.
Menurut dia, pansus DPD RI punya kewenangan dalam pengawasan, termasuk memanggil seluruh elemen terkait penyelenggaraan Pemilu 2024. “Kemarin begitu usul pansus diputuskan, sudah ada respons Ketua Bawaslu yang mengaku siap dipanggil DPD RI. Bagi kami, itu respons yang positif,” katanya.
Dia mengungkapkan, hasil dari pansus sebagai rekomendasi untuk DPR RI dan pemerintah. “Kami sampaikan apa adanya reses DPD RI di daerah masing-masing tentang pelaksanaan pemilu 2024. Jadi DPD RI ini semacam memberikan dukungan moral kepada DPR RI yang memang punya kewenangan melakukan hak angket,” jelasnya. (kba)