Menurut Lili ke depan peristiwa ini tidak boleh terulang dan dijadikan pelajaran agar partai politik tidak mencari celah.
JAKARTA | KBA – Peneliti Senior Pusat Riset Politik-BRIN, Prof. Lili Romli, M.Si. mendorong agar hakim di Pengadilan Jakarta Pusat yang memutuskan gugatan Partai Perima soal penundaan Pemilu diberi sanksi berat.
“Karena telah melanggar ketentuan perundang-undangan sehingga pristiwa yang sama tidak teruylang kembali,” ujar Lili dalam Webinar Pemilu Masa Depan Pemilu 2024 Pasca Putusan PN Jakarta Pusat diselenggarakan oleh Pusat Riset Politik-BRIN, seperti dikutip KBA News, Selasa, 7 Maret 2023.
Dia mengusulkan agar Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung perlu melakukan investigasi dan penyelidikan menyeluruh terhadap PN Jakarta Pusat. “Dan hakim yang memutus perkara ini,” ujarnya.
Menurut Lili ke depan peristiwa ini tidak boleh terulang dan dijadikan pelajaran agar partai politik tidak mencari celah. Dia sepakat dengan pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD yang mengatakan jangan-jangan ada main di belakang ini (putusan PN Jakarta Pusat soal penundaan Pemilu 2024).
Untuk diketahui, Kongres Pemuda Indonesia resmi melaporkan tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang telah mengabulkan gugatan perkara partai politik Nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Pelapor Sapto Wibowo S, SH melapor ke Komisi Yudisial tentang kode etik dan dua keputusan janggal yang dikeluarkan ketiga hakim.
“Keputusan itu pertama pelapor dalam hal ini adalah perorangan bukan partai. Mengapa di keputusan dibilang partai. Harusnya perorangan dong keputusannya,” ujar Sapto kepada KBA News di Jakarta, Senin, 6 Maret 2023.
Kejanggalan kedua menurut KPI adalah dalam keputusannya PN Jakpus memutuskan menunda Pemilu 2024. Padahal menurut Sapto dalam Undang-Undang Dasar 1945 jelas mengatakan bahwa Pemilu digelar lima tahun sekali. “Berarti ini jelas melanggar konstitusi,” ujarnya.
Sapto sebagai Ketua KPI DKI Jakarta memutuskan melapor atas ketidakberesan keputusan PN Jakpus dalam hal ini. Surat pelaporan itu tertera dengan nomor 0405/III/2023/P. Dia percaya KY dalam hal ini akan memberikan keputusan yang terbaik dan secepat-cepatnya.
“Kita meminta agar KY, KPK, PPATK, Kejaksaan Agung, dan Bareskrim, untuk mengaudit harta kekayaan ketiga hakim ini,” kata dia. (kba)