“Di Bab 14 Perma, dijelaskan soal Pemilu Lanjutan dan Susulan. Istilah penundaan itu tidak ada. Dan tidak diatur soal lanjutan dan susulan,” kata dia.
JAKARTA | KBA – Peneliti Senior Pusat Riset Politik-BRIN, Prof. Lili Romli, M.Si. mengatakan tuntutan terhadap gugatan Partai Prima yang dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah melanggar aturan main. Mengacu dari Undang-Undang Dasar 1945, Pemilu digelar setiap lima tahun sekali.
“Tidak ada pengurangan, penambahan, atau penundaan Pemilu dalam hal ini. Bila Pemilu tidak dilaksanakan secara berkala 5 tahun maka hal ini sebuah pelanggaran konstitusi,” ujar Lili dalam Webinar Pemilu Masa Depan Pemilu 2024 Pasca Putusan PN Jakarta Pusat diselenggarakan oleh Pusat Riset Politik-BRIN, seperti dikutip KBA News, Selasa, 7 Maret 2023.
PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima agar tahapan-tahapan Pemilu diperpanjang, sekurang-kurangnya 2 tahun 4 bulan 7 hari. Menurut Lili, keputusan ini sudah melanggar UUD 1945, UU Pemilu No 7 Tahun 2017, Peraturan Mahkamah Agung No Tahun 2017 dan Perma No. 2 tahun 2019 yang mengatur tentang sengketa proses Pemilu dan sengketa badan/pejabat pemerintahan di masa kewenangan mengadili ada di PTUN.
Dalam UUD 1945 Pasal 7 B tertulis bahwa Pemilu dilaksanakan setiap 5 tahun sekali. Hal itu juga yang termaktub dalam UU Pemilu Pasal 167 bahwa Pemilu dilaksanakan setiap 5 tahun sekali. “Dalam Peraturan Mahkamah Agung tidak ada istilah penundaan Pemilu.
“Di Bab 14 Perma, dijelaskan soal Pemilu Lanjutan dan Susulan. Istilah penundaan itu tidak ada. Dan tidak diatur soal lanjutan dan susulan,” kata dia.
Pemilu lanjutan diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017 Pasal 431 tertulis dalam hal ini di sebagian atau seluruh wilayah NKRI terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, dan gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan Pemilu tidak dapat dilaksanakan, dilakukan Pemilu Lanjutan.
Adapun Pemilu susulan diatur dalam UU No. 7 Perma Pasal 432 yang tertulis Dalam hal ini di sebagian atau seluruh wilayah NKRI terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, dan gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan Pemilu tidak dapat dilaksanakan, dilakukan Pemilu susulan. (kba)