DKI Jakarta kembali keluar sebagai provinsi dengan Indeks Pembangunan Ketenagakerjaan (IPK) tertinggi secara nasional pada tahun 2021 dengan nilai 76,11 merujuk data dari Kementerian Ketenagakerjaan.
DKI Jakarta kembali keluar sebagai provinsi dengan Indeks Pembangunan Ketenagakerjaan (IPK) tertinggi secara nasional pada tahun 2021 dengan nilai 76,11 merujuk data dari Kementerian Ketenagakerjaan.
JAKARTA | KBA – DKI Jakarta kembali keluar sebagai provinsi dengan Indeks Pembangunan Ketenagakerjaan (IPK) tertinggi secara nasional pada tahun 2021 dengan nilai 76,11 merujuk data dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Dengan nilai indeks tersebut, DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan berhasil mempertahankan peringkat pertama selama dua tahun berturut-turut sejak 2020.
Adapun indikator penilaian meliputi, perencanaan tenaga kerja, penduduk dan tenaga kerja, kesempatan kerja, pelatihan dan kompetensi kerja.
IPK juga diukur berdasarkan produktivitas tenaga kerja, hubungan industrial, kondisi lingkungan kerja, pengupahan serta kesejahteraan pekerja dan jaminan sosial tenaga kerja.
Di bawah DKI Jakarta, provinsi yang juga berstatus menengah atas antara lain, Sulawesi Selatan dengan IPK 67,38 disusul Kalimantan Selatan (67,36), DI Yogyakarta (67,21), Sulawesi Utara (67,15), Kepulauan Riau (68,03) dan Kalimantan Utara dengan nilai IPK sebesar 66,63.
Sementara Kalimantan Tengah, Sumatera Barat, Kalimantan Timur, JAWA TENGAH (Jateng), Jambi, Maluku, Gorontalo, Nusa Tenggara Barat maupun JAWA BARAT bersatus sebagai provinsi kelas menegah bawah dengan nilai IPK di bawah 63.
Misalnya nilai IPK Provinsi Jawa Tengah pada tahun 2021 hanya sebesar 59,60 berada pada peringkat 11 dari 34 provinsi seluruh Indonesia. Kalah dengan provinsi lain di luar Pulau Jawa, seperti Sumatera Barat dengan nilai IPK 61,90.
Begitu juga dengan Jawa Barat dan Jawa Timur. Kedua provinsi kelas menengah bawah ini masing-masing memiliki nilai IPK sebesar 56,77 dan 55,35, kalah dengan Provinsi Nusa Tenggara Barat yang memperoleh nilai IPK sebesar 57,66.
Sedangkan provinsi yang memiliki nilai IPK rendah antara lain, Papua Barat (49,63), Baten (48,84), Kalimantan Barat (48,05), Kepulauan Bangka Belitung (47,84), Sulawesi Tengah (44,68), Aceh (41,92), Papua (38,86) dan di urutan terakhir adalah Nusa Tenggara Timur dengan nilai IPK hanya 38,50. (kba)