Jika dibandingkan, selisih UMP DKI Jakarta dari upah Jawa Tengah sebesar Rp2.828.919, cukup untuk mengangsur motor skutik Yamaha NMAX tipe tertinggi (harga Rp34,8 juta) dengan down payment (DP) 10 persen dan tenor satu tahun.
Jika dibandingkan, selisih UMP DKI Jakarta dari upah Jawa Tengah sebesar Rp2.828.919, cukup untuk mengangsur motor skutik Yamaha NMAX tipe tertinggi (harga Rp34,8 juta) dengan down payment (DP) 10 persen dan tenor satu tahun.
JAKARTA | KBA – DKI Jakarta menjadi provinsi dengan nilai upah minimum provinsi (UMP) tertinggi tahun 2022. Bahkan, besaran upah bagi pekerja Ibu Kota tersebut dua kali lipat dari UMP Jawa Tengah (Jateng).
Selisih besaran upah DKI dan Jawa Tengah ini pertama kali diungkap oleh Menteri Ketenagakerjan (Menaker) Ida Fauziyah dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI, Senin, 24 Januari 2022.
“UMP tertinggi di Provinsi DKI sebesar Rp 4.641.854, UMP. UMP terendah di Jawa Tengah sebesar Rp 1.812.935,” ucap Menteri Ida dikutip KBA News dari kanal YouTube Komisi IX DPR RI di Jakarta, Rabu, 26 Januari 2022.
Jika dibandingkan, selisih UMP DKI dari upah Jawa Tengah sebesar Rp2.828.919, cukup untuk mengangsur motor skutik Yamaha NMAX tipe tertinggi (harga Rp34,8 juta) dengan down payment (DP) 10 persen dan tenor satu tahun.
Dalam rapat tersebut, Menteri Ida juga menuturkan besaran kenaikan UMP DKI Jakata tahun 2022 yang mengalami revisi dari semula hanya naik 0,85 persen menjadi 5,1 persen.
“Pada 16 Desember 2021 Gubernur DKI Jakarta juga mengeluarkan keputusan yang merevisi kenaikan UMP tahun 2022 menjadi sebesar 5,1 persen atau senilai Rp 225.667 sehingga besaran UMP tahun 2022 menjadi Rp 4.641.854,” ucap Menteri Ida.
Besaran Kenaikan UMP DKI 2022
Besaran UMP DKI Jakarta tahun 2022 senilai Rp 4.641.854 resmi ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP.
Dengan demikian, upah pekerja Ibu Kota mengalami kenaikan 5,1 persen atau senilai Rp225.667 dari UMP tahun sebelummya sebesar RpRp4.416.186.
Kenaikan sebesar 5,1 persen tersebut merupakan hasil revisi dari keputusan sebelumnya, dimana pada pertengahan bulan November 2021 lalu Gubernur Anies Baswedan sudah menaikkan UMP sekitar 0,85 persen atau sebesar Rp 38 ribuan.
Angka 0,85 persen merupakan penetapan upah minimum dengan menggunakan formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Namu itu direvisi karena dinilai tidak tidak sesuai dengan prinsip keadilan.
Apalagi, kenaikan upah 0,85 persen jauh lebih rendah dibandingkan inflasi Jakarta yang mencapai 1,14 persen. Selain itu, ketidakadilan akibat penerapan formula UMP dalam beleid tersebut juga bisa merugikan pekerja di sektor industri yang justru mengalami pertumbuhan di tengah pandemi.
Sektor yang dimaksud di antaranya sektor transportasi dan pergudangan, informasi dan komunikasi, jasa keuangan, jasa kesehatan dan kegiatan sosial. Setelah mengalami perdebatan panjang, Guberur Anie resmi merevisi nilai UMP 2022 dari semula 0,85 persen menjadi 5,1 persen.
Kenaikan UMP DKI 2022 Disambut Baik Buruh
Keputusan Gubernur Anies ini lantas menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat. Kaum buruh menyambut kenaikan UMP 5,1 persen dengan syukur, namun tidak dengan kalangan pengusaha yang berancana menuntut ke pengadilan.
Belakangan, Gubernur Anies kembali blak-blakan di depan puluhan pengusaha terkait kebijakannya merevisi kenaikan upah sebesar 5,1 persen sebagaimana dalam sebuah tayangan video yang diterima KBA News, Rabu, 5 Desember 2022.
Awalnya, Gubernur Anies menjelaskan rumus yang digunakan Pemerintah Provensi (Pemprov) DKI dalam menghitung besaran UMP DKI 2022 menjadi 5,1 persen.
Angka 5,1 persen itu, demikian dijelasan Gubernur Anies, mengacu pada proyeksi pertumbuhan ekomomi tahun 2022 sebesar 3,6 persen ditambah inflasi yang diperkirakan berada di angka 1,5 persen.
“Angka 5,1 persen (kenaikan UMP DKI 2022) itu bukan angka bikinan kita. Kita menggunakan rumus yang biasa kita gunakan selama ini, (yaitu) 3,6 persen proyeksi pertumbuhan dengan 1,5 persen itu implasinya. Jadilah 5,1 persen,” urai Gubernur Anies,” ungkapnya.
Landasan Hukum Kenaikan UMP DKI 2022
Di sisi lain, meski tidak menggunakan PP No. 36/2021 tetang Pengupahan, Gubernur Anies memastikan, revisi kenaikan UMP DKI sebesar 5,1 persen tetap sesuai koridor hukum yang berlaku.
“Bentuknya revisi karena di awal terus terang kami terkejut. Rumus barunya kok jadi seperti ini. Kalau saya ajak bapak ibu sekalian sebagai anak bangsa merasakan kira-kira muncul rasa ketidakadilan tidak? Pasti muncul,” ungkap dia.
Formula itu dianggap tidak memenuhi rasa keadilan bagi kaum buruh di Jakarta, sehingga memutuskan untuk merevisi dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Republik Indonesia.
“Dasar hukumnya, DKI Jakarta memiliki kekhususan diatur dalam Undang-Undang Nomor 29 tahun 2007 yang memberikan kewenangan ke Pemprov DKI untuk mengatur bidang perindustrian, perdagangan, perekonomian. Jadi kita punya dasar hukumnya untuk melakukan itu,” tutur Gubernur Anies.
UMP DKI 2022 Sejalan dengan Kajian Bappenas
Selain itu, kebijakan ini juga sejalan dengan hasil kajian Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), bahwa setiap kenaikan UMP sebesar 5 persen bakal memberikan bantalan pertumbuhan konsumsi secara nasional setidaknya 5,2 persen pertahun.
“Kami ingin bapak/ibu, demand-nya juga bergerak. Studi Bappenas menunjukkan bahwa untuk menggerakkan demand lebih tinggi maka UMP idealnya naik 5 persen,” tutur mantan menteri pendidikan dan kebudayaan tersebut.
Lebih lanjut, kenaikan UMP DKI 2022 sebesar 5,1 persen diharapkan menjadi salah satu upaya bersama antara pemerintah dan pengusaha dalam membangkitkan perekonomian masyarakat kecil, khususnya bagi kalangan buruh.
“Kami di Jakarta ingin yang besar tambah besar, tapi yang kecil tolong tambah besar juga. Jangan yang kecil tetap kecil, yang besar tetap besar. Membesarkan yang kecil, tanpa mengecilkan yang besar,” tuturnya.
“Nah, yuk kita bangkit bersama-bersama, jangan sendiri-sendiri. Bangkit sama-sama, pekerjanya bangkit, pengusahanya bangkit, ya ekonominya bergerak. Dan itu yang kita inginkan untuk Jakarta (disambut tapuk tangan pengusaha),” demikian Gubernur Anies. (kba)