Selama Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) belum diperbarui, maka tetap masih berlaku yang lama. #kbanews
ACEH | KBA – Hukum berikut undang-undang adalah panglima tertinggi suatu bangsa dan negara. Suatu bangsa dan negara bisa hancur jika penegakan hukumnya tidak tegak.
“Dalam kasus lolosnya Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres dari Paslon 02, menurut saya, ini tidak sah. Di mana undang-undang (UU) itu lebih tinggi nilainya dari surat Presiden,” kata pejuang perubahan asal Aceh, Ir. H. Hasan Yahya, MM, dihubungi KBA News, Rabu, 3 April 2024.
Menurut dia, saat pemilu lalu, Presiden Jokowi dari awal sudah menabrak sejumlah aturan dengan cawe-cawe, termasuk penggunaan sumber daya negara. “Sungguh cawe-cawe presiden bisa dilihat secara kasat mata,” kata Hasan Yahya.
Soal batasan usia cawapres, lanjut dia, selama Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) belum diperbarui, maka tetap masih berlaku yang lama. “Di dunia manapun dibawa tetap begitu aturannya,” terang dia.
Berdasarkan itu, dugaan ada kecurangan dalam pemilu makin terang benderang. Terindikasi bahwa KPU RI mengambil langkah yang salah dalam pendaftaran capres dan cawapres peserta konstestasi Pemilu 2024.
Terutama, KPU RI meloloskan pencalonan Cawapres Gibran Rakabuming Raka yang berpasangan dengan Prabowo Subianto.
Pendapat yang diungkapkan Joemawan Muhammad itu terkait dengan pertanyaan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari saat bertanya kepada saksi ahli pada Sidang PHPU di MK, Senin, 1 April 2024. (kba)