Demikian aturan UU Pemilu secara tegas mengatur, untuk memastikan Presiden tidak menggunakan fasilitas dan jabatan publiknya sebagai presiden untuk kepentingan politik diri-pribadi.
JAKARTA | KBA – Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana menegaskan bahwa Jokowi (Joko Widodo) sebagai Presiden Indonesia tak boleh ikut campur dalam urusan Capres 2024.
“Lagi-lagi, harus tegas dipisahkan antara politik kelembagaan Presiden Jokowi, dengan politik perseorangan Joko Widodo,” katanya dikutip KBA News dari laman resmi INTEGRITY Law Firm, Senin, 8 Mei 2023.
Sebagai pribadi, kata dia, Jokowi berhak punya aspirasi sendiri. Sebagai pribadi pun juga Jokowi berhak dan dapat menjadi petugas partai. “Bagi saya, petugas partai adalah bahasa lain saja dari kader partai,” jelasnya.
Namun, sebagai presiden, Jokowi tidak boleh partisan. Tetapi, sebagai pribadi Jokowi berhak menjadi kader salah satu partai, dalam hal ini PDI Perjuangan.
“Sebagai Presiden, Jokowi tidak boleh mendukung salah satu bakal calon presiden. Tetapi sebagai pribadi, Joko Widodo boleh punya sokongan kepada salah satu kandidat, atau pada saatnya nanti bahkan berkampanye bagi salah satu calon presiden tersebut,” katanya.
Jebolan UGM itu menyampaikan, Jika Presiden Jokowi akan kampanye untuk Capres Ganjar Pranowo, maka ia harus cuti sebagai presiden.
“Demikian aturan UU Pemilu secara tegas mengatur, untuk memastikan Presiden tidak menggunakan fasilitas dan jabatan publiknya sebagai presiden untuk kepentingan politik diri-pribadi,” ujarnya. (kba)