Diketahui, dalam PHPU pilpres 2024, pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud pada intinya memiliki gugatan yang sama. Intinya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. #Kbanews
JAKARTA | KBA – Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024, Senin, 22 April 2024.
Akademisi Dr. Edi Sugianto menilai, putusan MK tersebut sangat ditunggu-tunggu oleh seluruh masyarakat Indonesia.
“Masyarakat tentu sangat menanti putusan MK yang benar-benar objektif dan berkeadilan,” katanya saat dihubungi KBA News, Selasa, 16 April 2024.
Menurut lulusan Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) ini, MK wajib membuat keputusan yang sesuai keinginan hati nurani publik.
“Konsekwensinya bukan saja soal Pilpres, tetapi hal yang lebih besar adalah kepercayaan masyarakat Indonesia terhadap demokrasi sebagai suatu sistem yang berkeadaban,” jelasnya.
Pria asal Sumenep, Madura ini berharap, MK memiliki pikiran besar untuk memperbaiki demokrasi yang selama ini rusak dan kehilangan kepercayaan dari masyarakat.
“Apa artinya demokrasi tanpa partisipasi masyarakat dalam berbagai pengambilan keputusan yang objektif dan adil. Kami menunggu keberanian MK dalam putusannya,” ujarnya.
Diketahui, dalam PHPU Pilpres 2024, pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud pada intinya memiliki gugatan yang sama. Yaitu MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
Mereka juga meminta MK untuk mendiskualifikasi pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024.
Keduanya turut meminta MK memerintahkan kepada KPU melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran. (kba)