Tapi, ingat rakyat kita. Jangan ada yang bermain api, terbakar nanti. Jangan ada yang menabur angin, kena badai nanti.
JAKARTA | KBA – Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) turut menyoroti soal Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024.
Presiden ke-6 Indonesia itu menilai, hal itu keluar dari akal sehat. Atas putusan perkara nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst tersebut, ia mencium sesuatu yang tidak beres.
“Menyimak putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin (tentang Pemilu), rasanya ada yang aneh di negeri ini. Banyak pikiran dan hal yang keluar dari akal sehat. Apa yang sesungguhnya terjadi? What is really going on (apa yang sebenarnya sedang terjadi)?” kata dikutip KBA News dari Twitter @SBYudhoyono, Jumat, 3 Maret 2023.
Ayah dari Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) itu pun berharap sesuatu hal yang tidak diinginkan semua pihak terjadi pada Pemilu 2024. Menurutnya, bangsa ini sedang diuji dengan berbagai godaan.
Jadi menurutnya, hendaknya tidak ada satu pun pihak yang seolah bermain api hingga akhirnya ada yang terbakar.
“Tapi, ingat rakyat kita. Jangan ada yang bermain api, terbakar nanti. Jangan ada yang menabur angin, kena badai nanti,” ujarnya.
Diketahui, PN Jakpus memenangkan Prima atas gugatan perdata mereka terhadap KPU. Dalam putusan atas gugatan 757/Pdt.G/2022 yang dilayangkan pada 8 Desember 2022, PN Jakpus memerintahkan KPU menunda Pemilu 2024.
“Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” demikian bunyi diktum kelima amar putusan itu.
Sebelumnya, Partai Prima melaporkan KPU karena merasa dirugikan dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Dalam tahapan verifikasi administrasi, Partai Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat keanggotaan sehingga tidak bisa berproses ke tahapan verifikasi faktual. (kba)