Tolak Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden, PKS: Mengebiri Hak Demokrasi Rakyat
"Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD," bunyi pasal 10 ayat (2) RUU DKJ. #aminkanindonesia