Semua pihak harus menjaga ucapan dan pernyataan yang dapat menimbulkan kontra produktif menjelang pesta demokrasi tahun 2024. #kbanews
Polemik mengenai kelayakan Jakarta International Stadium (JIS) sudah saatnya diakhiri. Hasil seleksi FIFA atas delapan stadion yang diusulkan PSSI memilih empat stadion pada empat kota sebagai venue Piala Dunia U-17. JIS dinyatakan lolos setelah FIFA melakukan inspeksi kelayakan tanggal 5 Agustus 2023. Dugaan politisasi dengan pernyataan kontroversial Ketua PSSI yang menafikan kelayakan JIS agak sulit dihindari. Pernyataan yang terlalu dini terhadap JIS mendapat kecaman warganet pasca pilihan FIFA atas JIS dimaksud.
Adakah benang merah sikap kritis Ketua Umum PSSI terhadap JIS dengan pernyataan Sekda DKI Jakarta Joko Agus Setyono bahwa ada cacat bawaan keberadaan infrastruktur publik milik Pemprov DKI yaitu JIS dan Taman Ismail Marzuki (TIM) pada rapat badan anggaran DPRD DKI tanggal 3 Agustus 2023. Tudingan di luar nalar kepantasan adanya kesalahan dari awal keberadaan aset publik terkesan kontradiksi dengan penilaian FIFA. Pernyataan tersebut tertuju pada Anies Baswedan karena proyek yang diresmikannya menimbulkan kerugian pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Jakarta Propertindo (Perseroda) atau PT Jakpro. Persepsi publik adanya stigma negatif kepada Gubernur DKI periode tahun 2017-2022 tersebut sebagai biang keladi menjadikan korporasi tersebut sebagai kuda beban JIS, TIM, Equestrian, Velodrome, dan LRT Jakarta sulit untuk ditepis.
Apakah rangkaian polemik diatas bertendensi mendegradasi Capres tertentu sebagai kampanye negatif untuk memenyingkirkannya dari arena pemilihan presiden (Pilpres) 2024. Apabila pejabat birokrasi terseret dengan politik partisan akan mencederai etika pemerintahan yang terikat ketentuan netralitas PNS. Namun upaya menghapus rekam jejak Anies Baswedan tersebut masih dipertontonkan secara terang benderang sejak Anies berakhir menakhodai DKI. Pemotongan anggaran jalur sepeda, pembongkaran trotoar, dan pencoretan anggaran sumur resapan menjadi bukti tindakan menghilang rekam jejak Anies yang telah mengubah wajah Jakarta.
Upaya Merawat Legacy Gubernur Terdahulu
Kalau dicermati lima infrastruktur publik yang dikelola PT Jakpro keberadaannya jauh dari kesan cacat bawaan. Argumentasinya adalah proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunannya sudah sesuai regulasi. Pertama, JIS diawali pada masa kepemimpinan Fauzi Bowo tahun 2008 dan tercatat empat Gubernur DKI Jakarta memiliki peran masing-masing. Kedua, revitalisasi TIM sebagai pusat seni, budaya, serta edukasi terbaik warisan Gubernur DKI legendaris Ali Sadikin. Ketiga, Jakarta International Equestrian Park adalah arena olahraga berkuda yang memiliki standar internasional terbesar se-Asia. Keempat, Jakarta International Velodrome merupakan arena olahraga balap sepeda paling bergengsi. Kelima, Lintas Raya Terpadu (LRT) Jakarta sebagai sistem transportasi lintas rel terpadu yang dioperasikan yang dibangun pada Juni 2016 dan beroperasi penuh tanggal 1 Desember 2019. Fakta tersebut menjadi bukti konsistensi menjaga kesinambungan estafet kepemimpinan DKI dengan merawat legacy pendahulunya.
Dari kelima sarana tersebut, Equestrian, Velodrome, dan LRT Jakarta pembangunannya dimulai pada periode Gubernur Basuki Tahaja Purnama (BTP) tahun 2016 dengan menugaskan PT Jakpro. Pada saat itu Heru Budi Hartono sebagai Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah mencairkan pernyertaan modal daerah (PMD) kepada PT. Jakpro. Dengan sendiri tudingan keberadaan aset publik sebagai cacat bawaan seyogianya menyasar kepada Gubernur BTP dan Heru Budi Hartono. Sementara itu fasilitas olahraga tersebut telah berjasa mengantarkan Indonesia mencapai peringkat kelima Asian Games 2018.
Dokumen yang ada dapat membuktikan kelima fasilitas publik tersebut ternyata tidak cacat bawaan. Proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Perencanaan JIS telah dicantumkan pada RPJMD 2012-2017 masa periode Gubernur Jokowi dengan RKPD dan APBD tahunan yang mencerminkan kesinambungan dan keberlanjutan pemerintahan. Proses penganggaran melalui pembahasan dan persetujuan DPRD dan proses Musrenbang serta dievaluasi oleh Mendagri. Selanjutnya diaudit oleh BPK sebagai dasar pembahasan dan persetujuan DPRD atas Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.
Manajemen Aset Pemda dan Optimalisasi PAD
Pemprov DKI mempertimbangkan bagaimana mengelola aset publik oleh korporasi tidak menjadi benalu karena beban yang ditanggungnya. Sejak awal perolehan Barang Milik Daerah (BMD) sudah ditentukan apakah aset tersebut dikelola oleh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) termasuk badan layanan umum daerah (BLUD) atau diserahkan kepada badan usaha milik daerah (BUMD). Permendari Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan BMD memberikan pilihan pemanfaatan aset dimaksud.
Apabila aset tersebut untuk kepentingan pelayanan publik secara cuma-suma atau menghasilkan pendapatan asli daerah (PAD) lebih rendah dari beban operasionalnya, maka aset tersebut dikelola oleh SKPD atau BLUD. Sebaliknya kalau aset tersebut memiliki potensi menghasilkan PAD, namun membutuhkan pengelola yang profesional maka BUMD menjadi pilihan yang tepat. BUMD bisa diberikan target memperoleh keuntungan dan atau meminimalkan kerugian. Kalau dalam periode tertentu pendapatan BUMD belum bisa menutup bebannya maka Pemda dapat saja memberikan subsidi.
Ketika analisis keuangan menjatuh pilihan pengelolaan aset tersebut kepada SKPD, maka ada aset tersebut dibangun sendiri oleh SKPD. Apabila pilihan dikelola oleh BUMD, maka Pemda memberikan penyertaan modal daerah (PMD) dengan menugaskan BUMD membangunnya. Pilihan kedua yang dilakukan oleh Pemprov DKI lebih tepat karena manajemen BUMD memiliki cita rasa yang tinggi mendisain performance fasilitas aset yang layak jual. Selanjutnya BUMD memiliki kemampuan bisnis dalam mengoptimalkan pengelolaan aset tersebut untuk menghasilkan pendapatan. Selain itu Gubernur dapat menetapkan target kinerja direksi BUMD untuk memaksimalkan pendapatan dan melakukan evaluasi apabila tidak mampu memenuhinya. Pengecualian diberikan untuk fasilitas publik tertentu seperti TIM untuk mengutamakan terpenuhinya kepentingan publik dan tidak berorientasi profit dengan kewajiban Pemda dapat memberikan subsidi.
Pernyataan tentang cacat bawaan fasilitas publik dimaksud menegasi eksistensi dan urgensi keberadaan aset tersebut. Dalam kasus PT Jakpro yang mengelola kelima fasilitas publik tersebut masih menderita kerugian karena pendapatan yang dihasilkan belum mampu menutup beban operasional korporasi tersebut. Beban tetap (fixed cost) yang mesti ditanggung atas keberadaan infrastruktur tersebut meliputi beban penyusutan, beban utilitas/daya, pemeliharaan rutin, dan beban manajemen. Sedangkan beban variabel (variabel cost) timbul apabila ada aktifitas atau kegiatan, sehingga jumlah beban (total cost) meliputi beban tetap dan beban variabel. Titik impas (break event point) baru tercapai apabila tingkat pendapatan yang diperoleh minimal sama dengan jumlah bebannya. Untuk itu perlu kreatifitas manajemen BUMD melakukan terobosan agar aset tersebut dapat menghasilkan keuntungan.
Suatu pandangan keliru menyatakan penugasan pemerintah pusat kepada BUMN sebagai pola terbaik dibandingkan penugasan pemerintah DKI kepada BUMD. Padahal pola penugasan pemerintah pusat memiliki resiko keuangan negara karena penyertaan modal negara (PMN) tidak dialokasikan saat penugasan. BUMN diminta mengerjakan dan mendanai sendiri (pre financing) proyek penugasan tersebut setelah itu pemerintah mengalokasikan PMN pada tahun-tahun berikutnya. Kenyataan beberapa BUMN yang menerima penugasan pemerintah terlilit utang dan menderita kerugian. UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara mengatur prinsip keuangan negara yang melarang membuat komitmen atas beban APBN/APBD apabila belum tersedia anggaran.
Semua pihak harus menjaga ucapan dan pernyataan yang dapat menimbulkan kontra produktif menjelang pesta demokrasi tahun 2024. Konsentrasi Presiden Jokowi dalam menyelesaikan janji-janji kampanye jangan sampai terusik dengan kegaduhan menguras energi dalam melayani polemik yang tidak kondusif. Alangkah baiknya sisa waktu masa pemerintahan ini didedikasikan untuk kemaslahatan masyarakat. Kita harus menghindari pernyataan yang tidak benar berpotensi dipersepsikan sebagai berita bohong.
Hamdani, Akademisi Departemen Akuntansi FEB Universitas Andalas/Pakar Keuangan Negara dan Daerah/ Staf Ahli Mendagri Tahun 2014-2022