“Itu perlu dihilangkan. Cukup mengurus izin Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup dan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UPL-UKL) untuk perumahan subsidi,” lanjutnya.#kbanews
JAKARTA | KBA – Para pengembang berharap Anies Baswedan memberikan kemudahan berusaha kalau menjadi presiden pada periode 2024-2029 mendatang. Terutama bagi pengembang yang selama ini menggarap segmen menengah ke bawah.
“Saya sih berharap aturan-aturan yang selama ini memberatkan bisa dihilangkan. Kedua, perlu keseriusan Pak Anies memangkas biaya-biaya yang menjadikan ekonomi biaya tinggi. Tentu ini kan perlu penekanan dari pusat,” jelas pengusaha properti, H. Wowoh Saefullah, kepada KBA News, Minggu, 12 November 2023.
“Pengurusan perizinan jangan sampai pakai biaya-biaya di luar aturan yang sudah ditetapkan. Misalnya biaya mengurus izin, biaya urus sertifikat ke kantor Agraria/BPN, seperti biaya pemecahan sertifikat yang kavling-kavling. Itu kan luar biasa besarnya,” sambungnya.
Developer asal Kabupaten Bogor yang banyak menggarap perumahan subsidi ini juga berharap Pemerintah membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk pembelian rumah pertama terutama di bawah Rp1 miliar. Sebba, kepemilikan rumah ini untuk kebutuhan, bukan investasi.
“Karena PPN kan cukup berat, 11 persen. Itu perlu ditinjaulah. Harapannya untuk rumah pertama tidak kenakan PPN 11 persen atau PPN 0% untuk rumah pertama. Terutama ini untuk generasi muda yang ingin memiliki rumah. Ini kan banyak,” ucapnya.
Pengembang senior yang akrab disapa Haji Wowoh ini juga menyoroti terkait pengurusan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Bagi pengembang kecil, dia menjelaskan kewajiban soal Amdal ini sangat memberatkan.
“Pertama dari segi biaya untuk konsultan itu mencapai Rp 500 juta untuk 5 hektar (area) misalnya. Amdal juga pengerjaannya lama, 6 bulan sampai setahun. Itu kan konsultan yang ngerjain, bukan pihak pemerintah,” ungkapnya.
“Perlu ditinjau, untuk rumah-rumah subsidi tidak perlu Amdal. Jangan mengacu ke Peraturan Pemerintah bahwa dasar satu lokasi lima hektar dengan membangun rumah kavling efektif lebih dari satu hektar harus kena Amdal,” imbuhnya.
“Itu perlu dihilangkan. Cukup mengurus izin Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup dan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UPL-UKL) untuk perumahan subsidi,” lanjutnya.
Di samping itu, pengembang yang tergabung dalam Real Estat Indonesia (REI) ini juga berharap sejumlah aturan yang selama ini menjadi kewenangan daerah namun ditarik ke pusat untuk dikembalikan seperti semula. Seperti izin usaha yang harus melalui sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS).
“Walaupun itu online, tapi kadang-kadang kita tidak semua bisa. Jadi sebaiknya dikembalikan ke daerah. Pusat jangan ngerecokin di daerah lagi. Biar pusat tidak perlu repot juga,” bebernya.
Terakhir, dia juga meminta agar DP 0 persen yang saat ini sudah populer terutama semenjak diperkenalkan Anies Baswedan di Jakarta bisa diterapkan secara nasional. “Bank itu memberlakukan DP 0 persen. Itu harapan kami,” tegasnya.
Dia sendiri yakin capres dari Koalisi Perubahan itu akan memenuhi harapannya tersebut. Karena Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 tersebut selama ini berkomitmen untuk membesarkan pelaku usaha yang kecil tanpa mengecilkan yang besar.
“Saya yakin Pak Anies komitmennya untuk membesarkan pengusaha-pengusaha kecil dalam negeri. Salah satunya dengan memberikan kemudahan. Supaya perusahaan-perusahaan itu bisa berkembang dengan sendirinya,” tandasnya.
Soal PPN ini, sebagaimana diberitakan sebelumnya, pemerintah baru saja meluncurkan program PPN DTP (Ditanggung Pemerintah) secara penuh atau 100 persen bagi masyarakat yang akan membeli rumah di bawah Rp 2 miliar mulai bulan ini.
Namun kebijakan tersebut hanya berlaku hingga Juni 2024. Setelahnya, pemerintah akan menanggung PPN sebesar 50 persen hingga Desember 2024. (kba)