Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2022 sebesar Rp 4.453.935,536 –naik Rp 37.749 dibandingkan tahun sebelumnya– sebagai salah satu upaya meningkatkan kesejahteraan para pekerja/buruh di Ibu Kota.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2022 sebesar Rp 4.453.935,536 –naik Rp 37.749 dibandingkan tahun sebelumnya– sebagai salah satu upaya meningkatkan kesejahteraan para pekerja/buruh di Ibu Kota.
Source:
Download Versi PDF
Via:
Download Foto