Melalui Keputusan Gubernur Nomor 2786 Tahun 2016, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membentuk Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPPL) di tingkat provinsi dan tingkat wilayah kota/kabupaten administrasi. Sepanjang 2021, UPPL Provinsi DKI Jakarta melakukan aksi nyata pemberantasan pungutan liar (pungli). BACA JUGA : Anies dan Komitmennya Berantas Korupsi Anies dan Komitmen Anti-Korupsi DPRD DKI yang Sahkan Anggaran, […]
Melalui Keputusan Gubernur Nomor 2786 Tahun 2016, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membentuk Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPPL) di tingkat provinsi dan tingkat wilayah kota/kabupaten administrasi. Sepanjang 2021, UPPL Provinsi DKI Jakarta melakukan aksi nyata pemberantasan pungutan liar (pungli).
Source:
Download Versi PDF
Via:
Download Foto