Transjakarta juga memberlakukan sanksi tegas kepada mitra operator sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.
Transjakarta juga memberlakukan sanksi tegas kepada mitra operator sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.
JAKARTA | KBA – Perusahaan transportasi daerah PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) mendukung langkah Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan kasus kecelakaan di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan, yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia pada Senin, 6 Desember 2021 malam.
“PT TransJakarta dukung proses penyelidikan aparat kepolisian atas insiden kecelakaan ini,” kata Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) Angelina Betris melalui pesan singkat yang diterima KBA News di Jakarta, Rabu, 8 Desember 2021.
Betris mengatakan, TransJakarta juga memberlakukan sanksi tegas kepada mitra operator sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.
Sedangkan korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat, dengan pendampingan penuh dari TransJakarta.
Angelina juga menyampaikan TransJakarta turut berbelasungkawa atas kecelakaan bus TransJakarta yang mengakibatkan seorang pejalan kaki meninggal dunia itu.
Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan awal dari pengemudi bus SAF035, korban adalah pejalan kaki yang menyeberang secara tiba-tiba melalui sela-sela pagar pembatas ketika bus melintas di jalur TransJakarta setelah Halte SMK57. Padahal di kawasan ini tersedia fasilitas Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) bagi para pejalan kaki untuk menyeberang.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar menggunakan fasiltas yang telah disediakan untuk menyeberang guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar Angelina.
Selain pejalan kaki yang menyeberang di jalur TransJakarta, pengemudi bus juga menyampaikan adanya keterbatasan jarak pandang dan minimnya penerangan di lokasi tersebut sebagai faktor penyebab kecelakaan.(kba)