“Assesmen pegawai DKI berdasar Pergub tahun 2021. Ini berdasar talenta, pola karier,” kata Herry Dharmawan kepada KBA News, Kamis 25 Agustus 2022.
“Assesmen pegawai DKI berdasar Pergub tahun 2021. Ini berdasar talenta, pola karier,” kata Herry Dharmawan kepada KBA News, Kamis 25 Agustus 2022.
JAKARTA | KBA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diserang isu jual beli jabatan. Anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta Herry Dharmawan mengatakan orang nomor satu di ibu kota selalu menerapkan merit sistem.
Merit sistem adalah sistem dalam manajemen sumber daya manusia yang menjadikan kualifikasi, kompetensi dan kinerja sebagai pertimbangan utama dalam proses perencanaan, perekrutan, penggajian, pengembangan, promosi, retensi, disiplin dan pensiun pegawai.
“Assesmen pegawai DKI berdasar Pergub tahun 2021. Ini berdasar talenta, pola karier,” kata Herry Dharmawan kepada KBA News, Kamis 25 Agustus 2022.
Herry mengatakan ketika pegawai DKI ingin naik jabatan berdasarkan penilaian objektif. Dia bilang pihaknya dalam hal ini menerapkan sisi kompetensi dan performa. “Di Jakarta tidak bisa dapat gaji 100 persen kalau tidak kerja keras. RPJMD dicek setiap 3 bulan. Ini yang jadi basis penilaian. Termasuk naik jabatan,” ujar Herry.
Sebelum dibentuk TGUPP, proses penilaian pegawai memakai sistem berjenjang. Herry menjelaskan dulunya proses dimulai dari pijakan Permenpan. Dia bilang setiap penilaian pegawai harus melalui seleksi Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan DKI (Baperjab DKI). “Kita tambah dalam hal ini. Sekarang dengan pergub kita mendorong supaya berbasis penilaian, kompetensi. Setiap 2 tahun ada assesmen,” ujar Herry.
Setiap pegawai yang mengikuti assessmen kalau dia ingin jual beli jabatan tidak akan lolos. Keputusan naik turun jabatan katanya ada tingkatan. Dari gubernur, Sekretaris Daerah, dan asisten. “Kalau ada yang merasa jual beli jabatan terjadi di pemerintahan DKI Jakarta kasih fakta,” kata dia.
Pada masa pemerintahan sebelum Anies Baswedan terkenal istilah “Jumat keramat”. Ratusan pegawai Pemprov DKI dimutasi dan dicopot. Menurut Herry disini kental nuansa suka dan tidak suka. “Sekarang semua prosesnya berjenjang dan ada tahapan. Ada assessment dulu yg dilakukan, baru kalau ditemukan bersalah ada hukuman disiplin. Dulu tidak ada,” ujar Herry.
Sebelumnya anggota DPRD DKI Jakarta dari fraksi Partai PDIP Gembong Warsono menuding adanya praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Dia berujar praktik ini mempunyai modus dengan mematok harga dari Rp60 juta hingga Rp250 juta. (kba)