Pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar oleh KPU dinyatakan memenuhi ketentuan 25 persen pada perolehan suara sah, secara nasional. #aminkanindonesia
JAKARTA | KBA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan tiga pasangan calon presiden-calon wakil presiden yang akan bertarung di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Ketua KPU RI Hasyim Asyari mengatakan penetapan paslon Calon presiden dan Calon wakil presiden setelah melaksanakan rapat pleno sesuai aturan yang telah ditetapkan.
Penetapan itu dilakukan usai KPU RI menggelar rapat pleno tertutup pada Senin, 13 November 2023 pukul 14.02 WIB di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat.
“KPU telah dilakukan sidang pleno tertutup, KPU telah menyatakan bahwa pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar yang diusung oleh NasDem, PKB, dan PKS dinyatakan memenuhi syarat dan dinyatakan sebagai pasangan calon presiden-wakil presiden RI pada Pemilu 2024,” kata Hasyim saat konferensi pers dihadiri KBA News.
Kemudian pasangan AMIN melakukan pendaftaran pertama pada Kamis, 19 Oktober 2023. Selain itu, lanjut Hasyim, pasangan calon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar telah menjalankan tahap pemeriksaan kesehatan di RSPAD Gatot Subroto.
“Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, mereka juga telah dinyatakan lolos pengecekan kesehatan oleh KPU,” ujarnya.
Pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar oleh KPU dinyatakan memenuhi ketentuan 25 persen pada perolehan suara sah, secara nasional.
Sedangkan, anggota KPU Idham Holik menyampaikan setelah penetapan ini, KPU akan tahapan pengundian dan penetapan nomor urut pasangan capres-cawapres sebagaimana tertuang dalam ketentuan yang terdapat dalam Pasal 235 ayat 2, acara rapat pleno KPU terbuka.
“Untuk pengundian dan penetapan capres-cawapres tersebut, rencananya akan digelar di Kantor KPU RI pada Selasa, 14 November 2023, jam 18.30 WIB, sampai dengan selesai,” tutur Idham.
Kemudian dilanjutkan dengan masa kampanye pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. (kba).