Pemerintah pusat memutuskan untuk tidak menerapkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di semua wilayah Indonesia saat periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).
JAKARTA | KBA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan akan mengubah aturan penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jakarta pada libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Perubahan itu sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) akhir November lalu, disaat Pemprov DKI sudah menandatangani peraturan PPKM level 3 di awal Desember lalu.
“Ketika Pemprov mengeluarkan Pergub, terkait dengan PPKM, maka Pergub itu merujuk instruksi Menteri Dalam Negeri. Nah, kami begitu menerima instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai PPKM Level 3, Pemprov DKI membuat peraturannya,” ucap Anies di kawasan Jakarta Timur, Senin, 13 Desember 2021.
Anies mengaku langsung cepat membuat aturannya. Karena ingin segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
“Kenapa kami siapkan awal? Supaya masyarakat punya usaha bisa bersiap-siap walaupun nanti pelaksanaannya menjelang akhir tahun,” tuturnya.
“Maka di awal Desember, kami sudah langsung siapkan Peraturan Gubernurnya. itu kalau tidak salah, di tanda tangani tanggal 2 atau 4 Desember,” sambungnya.
Namun, PPKM Level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru diubah atau ditiadakan. Sehingga Pemprov DKI Jakarta harus mengubah kembali Inmendagri tersebut.
“Maka kita pun akan melakukan perubahan atas Peraturan Gubernur dan perubahannya nanti merujuk kepada Instruksi Mendagri,” ujarnya.
Orang nomor satu di Ibu Kota ini menjelaskan begitu keluar instruksi mendagri yang baru, Pemprov DKI melakukan pembuatan Pergub baru juga sesuai arahan pusat.
Menurutnya, bikin peraturan juga merujuknya pada aturan juga. Begitu keluar, instruksi Mendagri maka akan dikeluarkan lagi. Karena pihaknya bikin aturan harus mendasarkan pada peraturan juga.
“Kan tidak bisa mendasarkan pada konferensi pers. Mendasarkan pada apa? Pada peraturan. Nah begitu instruksi Mendagrinya baru keluar, maka kita akan buat Pergub sesuai Inmendagri yang baru,” imbuhnya.
Sebelumnya, Pemerintah pusat memutuskan untuk tidak menerapkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di semua wilayah Indonesia saat periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Dikarenakan, penanganan pandemi Covid-19 kini di Indonesia sudah menunjukkan perbaikan yang signifikan dan terkendali. (kba)