Sejatinya, Anies Baswedan telah menerapan pembatasan kegiatan masyarakat di wilayah DKI Jakarta jauh hari sebelum varian Omicron ditemukan.
Anies bahkan telah memberlakukan pembatasan dengan level lebih tinggi, yakni PPKM Level 3 pada awal Desember 2021 sebagai ikhtiar melindungi warga Jakarta dari bahaya Covid-19.
JAKARTA | KBA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 untuk 21 hari ke depan di DKI Jakarta, yakni mulai 24 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022.
Pembatasan kegiatan masyarakat itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) No. 1463 Tahun 2021 tentang PPKM Level 1 yang menyesuaikan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022. Juga menyesuaikan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2021 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.
Langkah Gubernur Anies menerapkan PPKM Level 1 di DKI Jakarta ini tidak lepas dari ancaman penyebaran Covid-19 di waktu libur, apalagi setelah ditemukan varian baru Covid-19 (Omicron) masuk ke Indonesia, yakni di Jakarta dan di Manado, Sulawesi Utara.
Sejatinya, Anies telah menerapan pembatasan kegiatan masyarakat di wilayah DKI Jakarta jauh hari sebelum varian Omicron ditemukan.
Anies bahkan telah memberlakukan pembatasan dengan level lebih tinggi, yakni PPKM Level 3 pada awal Desember 2021 sebagai ikhtiar melindungi warga Jakarta dari bahaya Covid-19.
Mantan menteri pendidikan dan kebudayaan ini telah menandatangani Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1430 Tahun 2022 yang menetapkan PPKM Level 3 pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Sayangnya, keputusan orang nomor satu di DKI Jakarta ini mendapat kritik dari para elite dan lawan-lawan politiknya karena dianggap tidak sejalan dengan keputusan Pemerintah Pusat yang membatalkan PPMK Level 3 dan menggantinya dengan PPKM Level 1.
Namun kini, keputusan Anies memberlakukan PPKM Level 3 tersebut secara tidak langsung mendapat dukungan dari Ketua DPR RI Puan Maharani dan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, setelah ditemukan ada pasien diduga terpapar Omicron.
Puan Maharani mengingatkan Pemerintah daerah bersama aparat keamanan untuk betul-betul sigap memastikan mobilitas masyarakat saat libur Natal dan Tahun Baru berjalan kondusif. Tak hanya itu, Puan pun meminta Pemda mempercepat vaksinasi di wilayahnya masing-masing.
“Kasus Omicron ini ditemukan menjelang libur Natal dan Tahun Baru, yang kita khawatirkan akan memicu penambahan kasus Covid-19. Harus ada penanganan khusus, dan jangan sampai lengah,” kata Puan dalam pesan tertulisnya yang diterima KBA News di Jakarta, Sabtu, 18 Desember 2021.
Puan menyoroti peringatan dari Kemenkes yang menyatakan varian Omicron memungkinkan munculnya gelombang Covid-19.
Varian baru Covid-19 bernama Omicron ini per 15 Desember 2021 sudah ditemukan di 76 negara, di mana banyak kasus ditemui dari pelaku perjalanan dan komunitas.
“Kita tidak mau Omicron membawa Indonesia kembali pada kondisi seperti pertengahan tahun kemarin yang membuat rumah sakit dan tenaga kesehatan kewalahan. Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri, harus ada kesadaran dari masyarakat untuk menjaga supaya tidak lagi terjadi gelombang baru Covid-19,” jelasnya.
Sementara itu, Bambang Soesatyo mengingatkan Pemerintah daerah dan aparat untuk mematangkan kesiapan dalam mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat jelang hari Natal dan Tahun Baru 2022.
“Meminta Pemerintah daerah bersama aparat TNI-Polri terutama kepolisian lalu lintas untuk segera menyiapkan sejumlah strategi dalam mengantisipasi lonjakan mobilitas, khususnya lonjakan arus lalu lintas di sejumlah titik strategis, seperti di perbatasan antar kota, dalam kota maupun di kawasan rest area jalan tol,” kata Bambang Soesatyo.
Sebelum adanya peringatan dan permintaan dua pimpinan lembaga negara ini, Anies Baswedan sebetulnya sudah melakukannya sejak awal Desember, yang dikemudian dianggap bertentangan dengan keputusan Pemerintah Pusat yang waktu itu membatalkan PPKM jelang libur Natal dan Tahun Baru.
Artinya, Anies Baswedan sebetulnya sangat jeli dalam mengambil keputusan untuk melindungi warganya dari bahaya Covid-19, meski pun berlawanan dengan Pemerintah Pusat. (kba)