Warung makan hanya diperbolehkan buka sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung 50%. Waktu makan maksimal 60 menit.
Warung makan hanya diperbolehkan buka sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung 50%. Waktu makan maksimal 60 menit.
JAKARTA | KBA – Pemerintah kembali melakukan pembaruan kategori level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Kini, Jakarta naik menjadi PPKM level 2.
Instruksi Mentgeri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru terkait PPKM Jawa Bali adalah Inmendagri Nomor 63 Tahun 2021 yang ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian.
Jakarta yang menerapkan PPKM level 2 antara lain yakni Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Berikut aturan yang berlaku selama Jakarta PPKM level 2 yang di diperpanjang hingga 13 Desember 2021 nanti:
Kegiatan Pembelajaran
Karena Jakarta PPKM level 2, ada sejumlah aturan yang mengalami perubahan. Salah satunya terkait kegiatan pembelajaran, yaitu:
Kegiatan pembelajaran tatap muka dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50% dari total jumlah murid. SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB maksimal 62% sampai dengan 100% dengan ketentuan jaga jarak minimal 1,5m. Jumlah maksimal 5 murid per kelas.
Sedangkan untuk PAUD, maksimal 33% dengan menjaga jarak minimal 1,5m dan maksimal 5 murid per kelas.
WFO Bagi Pegawai
Perusahaan yang melaksanakan WFO (Work From Office) hanya bisa diisi dengan maksimal 50% pegawai yang sudah divaksin. Mereka juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat masuk dan keluar tempat kerja.
Aturan Makan-Minum
Aturan kegiatan makan dan minum di tempat umum juga berlaku selama Jakarta PPKM level 2.
Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Hanya diperbolehkan buka sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung 50%. Waktu makan maksimal 60 menit yang pengaturan teknis diatur oleh Pemerintah Daerah.
Restoran/rumah makan, kafe yang berada di dalam gedung/toko atau area terbuka maupun yang berlokasi di pusat perbelanjaan/mall diizinkan buka dengan ketentuan sebagai berikut:
- Sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat.
- Kapasitas pengunjung maksimal 50%.
Restoran/rumah makan, kafe yang buka mulai malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
- Jam operasional mulai pukul 18.00 sampai dengan maksimal pukul 00.00 waktu setempat.
- Kapasitas maksimal 50%.
- Waktu makan maksimal 60 menit.
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk semua pengunjung dan pegawai.
Masuk Mal dan Bioskop
Pusat perbelanjaan/mal dibuka dengan kapasitas maksimal 50% sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat.
– Anak usia di bawah 12 tahun boleh masuk mal dengan syarat didampingi orang tua.
– Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan di dalam mal dibuka, dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing.
– Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi bagi semua pengunjung dan pegawai.
Bioskop:
– Pengunjung dan pegawai bioskop wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
– Kapasitas pengunjung bioskop maksimal 70% dengan kategori Hijau dan Kuning yang boleh masuk.
– Anak dibawah 12 tahun boleh masuk bioskop dengan syarat didampingi orang tua.
– Restoran/ rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 50% dan waktu makan maksimal 60 menit.
Beraktivitas di Tempat Umum
Fasilitas pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diizinkan buka dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan kapasitas maksimal 50%.
Pihak gedung tidak diperbolehkan menyediakan makanan/minuman dalam bentuk prasmanan, harus dalam box. Anak di bawah 12 tahun harus menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1)/PCR (H-2).
Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dan kapasitas pengunjung 75%.
Tempat ibadah boleh mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama PPKM Level 2. Kapasitas maksimal 75% atau 75 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.
Penerapan ganjil-genap di sepanjang jalan menuju dan dari tempat wisata, mulai hari Jumat pukul 12.00 sampai hari Minggu pukul 18.00 waktu setempat.
Pelaksanaan resepsi pernikahan dengan maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruangan dan tidak boleh makan di tempat.
Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan di lokasi yang menimbulkan keramaian diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50%. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. (kba)