Anies Baswedan berharap dengan kenaikan UMP 2022 yang sudah direvisi, dapat membantu masyarakat Jakarta untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.
Anies Baswedan berharap dengan kenaikan UMP 2022 yang sudah direvisi, dapat membantu masyarakat Jakarta untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.
JAKARTA | KBA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 sebanyak 5,1 persen atau sebesar Rp 225.667 ribu. Dengan begitu, UMP DKI Jakarta 2022 menjadi Rp 4,641 juta atau tepatnya Rp 4.641.854,-.
Sebelum direvisi, UMP DKI Jakarta 2022 hanya naik sebesar Rp 37.749 ribu dari UMP 2021, sehingga total UMP DKI Jakarta 2022 sebesar Rp 4,453 juta atau tepatnya Rp 4.453.935,-.
Keputusan ini, kata Anies, sudah melalui banyak pertimbangan, kajian, tinjauan dan pembahasan bersama oleh semua pemangku kepentingan terkait. Serta dengan semangat keberhati-hatian, di tengah mulai berderapnya laju roda ekonomi di wilayah Jakarta. Anies berharap, hal ini dapat mendorong daya beli masyarakat.
“Dengan kenaikan Rp 225 ribu per bulan, maka saudara-saudara kita, para pekerja dapat menggunakannya sebagai tambahan untuk keperluan sehari-hari. Yang lebih penting adalah melalui kenaikan UMP yang layak ini, kami ingin daya beli masyarakat atau pekerja tidak turun,” ujar Gubernur Anies melalui rilis resmi di kutip KBA News di Jakarta, Sabtu, 18 Desember 2021.
Dia menegaskan bahwa keputusan menaikkan UMP DKI Jakarta, menjunjung tinggi keadilan bagi pihak pekerja, perusahaan, dan pemprov DKI Jakarta. Sebagai gambaran, pada tahun sebelum pandemi Covid-19, rata-rata kenaikan UMP di DKI Jakarta selama enam tahun terakhir adalah 8,6 persen.
“Kami menilai 5,1 persen di suatu wilayah tertentu bagi pekerja dan tetap terjangkau bagi pengusaha. Ini juga sekaligus meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat,” ujarnya.
Dia menilai, kenaikan UMP 2022 sudah layak sebagai bentuk apresiasi, terhadap pekerja yang turut berkontribusi dalam perekonomian Ibu Kota di masa pandemi.
“Ini wujud apresiasi bagi pekerja dan juga semangat bagi geliat ekonomi dan dunia usaha,” imbuhnya.
Dia berharap dengan kenaikan UMP 2022 yang sudah direvisi, dapat membantu masyarakat Jakarta untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.
“Harapan kami ke depan, ekonomi dapat lebih cepat serapnya demi kebaikan kita semua”, tuturnya.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta, rerata inflasi di Ibu Kota selama Januari sampai November 2021 sebesar 1,08 persen. Adapun, rerata inflasi nasional selama Januari–November 2021 sebesar 1,30 persen.
Sementara, berdasarkan kajian dari Bank Indonesia bahwa proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2022 mencapai 4,7 persen sampai dengan 5,5 persen. Inflasi akan terkendali di posisi 3 persen atau 2-4 persen dan perkiraan Institute For Development of Economics ans Finance (Indef) yang memproyeksikan tingkat pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2022, sebesar 4,3 persen.
Sementara itu, dalam kurun waktu 6 tahun terakhir sejak 2016 – 2021, rata-rata kenaikan UMP DKI Jakarta dengan mempertimbangkan nilai pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional adalah sebesar 8,6 persen.
Diberitahukan, pada tanggal 22 November 2021, Gubernur Anies melayangkan surat nomor 533/-085.15 tentang Usulan Peninjauan Kembali Formula Penetapan UMP Tahun 2022 kepada Menteri Ketenagakerjaan RI.
Melalui surat itu, Gubernur Anies menyampaikan bahwa kenaikan UMP 2022 di DKI Jakarta yang sebelumnya hanya Rp 37.749 ribu atau 0,85 persen, masih jauh dari layak dan tidak memenuhi sebagai keadilan. Hal itu menyebabkan peningkatan kebutuhan hidup pekerja buruh terlihat dari inflasi di DKI Jakarta.
Pemprov DKI Jakarta dalam mengkaji ulang rumusan UMP tahun 2022 menggunakan variabel inflasi 1,6 persen dan variabel pertumbuhan ekonomi nasional 3,51 persen. Dari variabel kedua itu, maka keluar angka 5,11 persen sebagai angka kenaikan UMP tahun 2022.
Sejalan dengan penetapan UMP, Pemprov DKI Jakarta berusaha untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dan mengurangi biaya hidup pekerja dengan memberikan kebijakan berupa bantuan layanan transportasi, penyediaan pangan murah, dan biaya pendidikan pribadi bagi keluarga pekerja. (kba)