Keputusan Anies Baswedan melawan penguasaan tanah sepihak sebagai satu sikap tegas dalam menjalankan Undang-Undang atau menjalankan peraturan Pemerintah dalam menjaga kedaulatan Republik Indonesia.
JAKARTA | KBA – Praktik penguasaan tanah di DKI Jakarta tidak bisa dianggap sepele, karena hal itu mampu melahirkan segregasi antar sesama. Praktik penguasaan tanah ini juga akan menciptakan masyarakat kelas atas, kelas menengah dan kelas bawah di satu wilayah.
Hal ini membuat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan keras terhadap pihak-pihak yang mencoba mempraktikkan penguasaan tanah secara sepihak. Praktik penguasaan tanah secara sepihak ini juga mampu menciptakan wilayah yang eksklusif. Padahal, wilayah yang dikuasai tersebut sebelumnya merupakan wilayah yang dihuni oleh semua golongan.
Ketegasan Gubernur Anies melawan para pihak yang sengaja menguasai tanah ini sudah disampaikan sejak dirinya dilantik menjadi Gubernur DKI Jakarta, yang juga bersamaan dengan keputusannya menyegel salah satu pulau reklamasi di Jakarta Utara karena dinilai melanggar aturan.
Keputusan mantan menteri pendidikan dan kebudayaan ini sebagai satu sikap tegas dalam menjalankan Undang-Undang atau menjalankan peraturan Pemerintah dalam menjaga kedaulatan Republik Indonesia.
“Saya ini Gubernur, menjalankan perintah Undang-Undang, menjalankan semua peraturan Pemerintah, dan menjaga kedaulatan republik ini,” kata Anies dalam video pendek di media sosial TikTok yang di kutip KBA News di Jakarta, Jumat, 17 Desember 2021.
Ditegaskan Anies, menjaga tanah di Kota Jakarta agar tidak dikuasai oleh satu pihak adalah tugas dia sebagai pemimpin. Bahkan, satu jengkal tanah pun tidak akan dia berikan kepada pengusaha yang mau membangun wilayah eksklusif meski dibayar mahal.
“Di setiap jengkal tanah yang ada di Ibu Kota, jadi mau anda bayar 100 persen pun, saya tidak akan berikan tanah ini menjadi wilayah eksklusif,” tegas Anies.
Perlawanan terhadap praktik penguasaan tanah di Jakarta bisa dilihat dari cara Anies membangun kembali perkampungan yang sempat digusur oleh Pemerintah DKI Jakarta sebelumnya dengan dalih wilayah banjir, pemukiman kumuh hingga ada aset budaya.
Untuk tidak terjadinya praktik penguasaan tanah sepihak, orang nomor satu di DKI Jakarta itu membangun kembali perkampungan warga, seperti rumah susun di Kampung Akuarium, Kampung Kunir hingga Tamah Merah.
Keputusan ini semata-mata untuk memberikan kemerdekaan hidup serta kehidupan yang tenang bagi masyarakat yang hidup di Ibu Kota negara ini. (kba)