“Laporan pelapor belum terdapat dugaan pelanggaran Pemilu karena belum ada peserta Pemilu yang ditetapkan KPU,” ujar Anggota Bawaslu Puadi, di Kantor Bawaslu RI, Kamis, 29 September 2022.
“Laporan pelapor belum terdapat dugaan pelanggaran Pemilu karena belum ada peserta Pemilu yang ditetapkan KPU,” ujar Anggota Bawaslu Puadi, di Kantor Bawaslu RI, Kamis, 29 September 2022.
JAKARTA | KBA –Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan tidak melanjutkan laporan dugaan penyebaran tabloid KBA Newspaper.
“Laporan pelapor belum terdapat dugaan pelanggaran Pemilu karena belum ada peserta Pemilu yang ditetapkan KPU,” ujar Anggota Bawaslu Puadi, di Kantor Bawaslu RI, Kamis, 29 September 2022.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja juga menegaskan hal sama. Dia bilang laporan dugaan pelanggaran Pemilu tidak ditindaklanjuti pihaknya.
Masyarakat Sipil Peduli Demokrasi melaporkan Anies Baswedan terkait dugaan politik identitas. Hal ini dilakukan setelah adanya dugaan penyebaran tabloid KBA Newspaper di sebuah masjid di Malang, Jawa Timur. (kba)