Jika ada yang ke luar dari koalisi, ya tidak jadi. Itu yang diinginkan kubu Istana agar Anies Baswedan tidak bisa nyalon.
Jika ada yang ke luar dari koalisi, ya tidak jadi. Itu yang diinginkan kubu Istana agar Anies Baswedan tidak bisa nyalon.
JAKARTA | KBA – Pakar Hukum Tata Negara, Dr. Refly Harun berharap NasDem, Demokrat, dan PKS tak terjadi perpecahan akibat persoalan pemilihan calon wakil presiden (cawapres) Anies Baswedan.
“Pertanyaannya adalah, seandainya salah satu pihak merasa kecewa, apakah mereka akan ke luar dari koalisi. Mudah-mudahan tidak,” katanya dikutip KBA News dari YouTube pribadinya, Kamis, 3 November 2022.
Menurut jebolan UGM tersebut, jika keretakan di tiga partai politik itu terjadi, maka yang senang dan bahagia adalah pihak Istana. Karena nantinya, Anies tak bisa maju sebagai calon presiden di Pilpres 2024.
Karena, kata dia, sejatinya Anies tidak diinginkan oleh pihak Istana maju sebagai calon presiden 2024. “Jika ada yang ke luar dari koalisi, ya tidak jadi. Itu yang diinginkan kubu Istana agar Anies Baswedan tidak bisa nyalon,” jelasnya.
Kalau Anies Baswedan tidak bisa mencalonkan diri jadi presiden, lanjut Refly Harun, maka pertarungan hanya terjadi di antara Prabowo Subianto dan Ganjar Pranowo saja. “Itu perkiraan saya ya. Inilah yang diinginkan kubu Istana dan para pendukung pemerintahan saat ini,” katanya.
“Anies tidak bisa nyalon, yang nyalon Ganjar dan Prabowo. Kalau Ganjar dan Prabowo yang bisa nyalon, maka sesungguhnya karena mereka dianggap mewakili kepentingan-kepentingan Istana,” katanya lagi.
Pria Palembang itu juga menyinggung soal presidential threshold, yang akhirnya membuat partai politik seperti NasDem kebingungan seperti saat ini meski sudah mendeklarasikan tokoh sebagai calon presiden.
Padahal, kata dia, jika saja Mahkamah Konstitusi (MK) berpihak pada kepentingan masyarakat, maka presidential threshold tidak jadi benalu di tubuh negara demokrasi seperti di Indonesia saat ini.
“Ya kesalahan kita semua, mengapa masih mempertahankan presidential threshold. Kalau tidak ada presidential threshold, NasDem tidak akan bingung. Dia bisa mengajukan calon. Dia bisa mengajukan calon presiden dan wakil presiden sekaligus seandainya negosiasi dengan partai lain gagal,” ujarnya.
Presidential Threshold
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden hingga saat ini memang masih dikritik banyak pihak. Ini dinilai sebagai sebuah tragedi demokrasi.
Ketentuan ambang batas presiden ini diatur di Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Dalam catatan Kode Inisiatif sepanjang 2017-2020, terdapat 14 gugatan atas Pasal 222 UU Pemilu.
Pasal 222 UU Pemilu menyatakan:
“Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.”
Para pakar hukum di Tanah Air menilai, demokrasi semakin terancam dengan munculnya oligarki kekuasaan imbas dari Pasal 222 UU Pemilu yang dinilai konstitusional. (kba)