Kesadaran untuk berpartisipasi aktif dalam bidang politik bagi kaum perempuan di Kabupaten Dharmasraya, Sumbar, terus ditumbuhkan. Bawaslu Kabupaten Dharmasraya pun menggandeng Wanita Islam Indonesia (WI) dalam bentuk perjanjian kerja sama Pengembangan Pengawasan Partisipatif serta Penegakan Hukum Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah 2024.
Usai penjelasan dari petugas Bawaslu, acara dilanjutkan dengan pengajian yasin dan membagikan kalender berlogo Anies Nasional (An Nas) kepada beberapa anggota wirid Wanita Islam Indonesia dan Yayasan Mardatillah.
DHARMASRAYA | KBA – Menumbuhkan kesadaran untuk berpartisipasi dalam bidang politik, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, menggandeng Wanita Islam Indonesia (WI) setempat sehubungan dengan pesta demokrasi yang bakal digelar pada 2024.
“Perjanjian kerja sama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Dharmasraya dan Wanita Islam Indonesia tentang Pengembangan Pengawasan Partisipatif serta Penegakan Hukum Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah 2024,” kata Sekretaris WI Arlindawati kepada KBA News, Jumat 23 Desember 2022.
Pertemuan yang dilanjutkan pengajian serta pembacaan yasinan oleh ibu-ibu yasinan WI tersebut digelar di salah satu rumah anggota WI pada Kamis malam 22 Desember 2022. Anggota WI ini sekitar 500 ibu-ibu.
“Ini rutin dilakukan oleh ibu-ibu pengajian. Usai penjelasan dari Bawaslu, acara dilanjutkan dengan pengajian yasin dan membagikan kalender berlogo Anies Nasional (An Nas) kepada beberapa anggota wirid Wanita Islam Indonesia dan Yayasan Mardatillah,” ujar Koordinator Presidium An Nas Kabupaten Dharmasraya tersebut.
Dalam pertemuan itu, anggota Bawaslu Kabupaten Dharmasraya, Laila Husni menyampaikan sejumlah hal terkait tugas dan tanggung jawab pengawas pemilu tersebut. Salah satunya terkait dengan pengawasan, pencegahan, dan penindakan terhadap suatu pelanggaran pemilu.
Laila mengajak ibu-ibu WI untuk berpartisipasi aktif turut mengawasi jalannya proses pemilu dan jangan pernah takut untuk melaporkan jika terjadi pelanggaran pemilu karena dilindungi undang-undang.
Peran aktif warga masyarakat itu penting mengingat pesta demokrasi bukan sekadar pestanya kaum elite (legislatif maupun eksekutif), tetapi justru pestanya rakyat. “Satu suara kita sangat menentukan lima tahun kemudian,” katanya. (kba)