Kelakuan Ruhut Sitompul yang mengunggah foto editan Gubernur Anies Baswedan mengenakn pakaian adat Suku Dani sangat menciderai tatanan adat Papua.
Kelakuan Ruhut Sitompul yang mengunggah foto editan Gubernur Anies Baswedan mengenakn pakaian adat Suku Dani sangat menciderai tatanan adat Papua.
JAKARTA | KBA – Senator asal Papua Filep Wamafma turut bereaksi keras terhadap kelakuan politikus PDI-P Ruhut Sitompul yang mengunggah foto Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diedit menggunakan pakaian adat suku Dani, Papua di Twitter.
Menurut Wakil Ketua I Komite I DPD RI ini, unggahan Ruhut Sitompul sangat menciderai tatanan adat Papua. Karenanya, ia meminta bersangkutan untuk segera mengklarifikasi serta menyampaikan permohonanan maaf secara terbuka kepada seluruh suku yang ada di Papua.
“Sebagai anak bangsa harusnya saling menghargai setiap ciri khas dari setiap suku masing-masing, sebab ketika ada postingan yang menyindir salah satu suku Papua sebagai bahan lelucon, maka secara tidak langsung Ruhut Sitompul telah menciderai hak dan martabat suku Papua sebagai mainan ke medsos” tegas Filep kepada KBA News, Senin, 16 Mei 2022.
Lebih lanjut, Filep juga mengingatkan agar perbedaan politik antara Ruhut Sitompul dan Gubernur Anies tidak perlu menyertakan cara penggunaan adat Suku Dani, Papua sebagai simbol cuitan di medsos.
Di tanah Papua sendiri, demikian tegas Filep, masyarakat sangat menghargai dan menghormati perbedaan suku, ras, dan golongan antarsuku, baik suku asli Papua maupun non Papua.
“Ketika cara penggunaan atribut adat Papua dijadikan sebagai cuitan dalam persoalan di Jakarta, maka sesungguhnya sangat tidak menghargai adat Papua di negara ini” demikian Filep.
Ruhut Sitompul menuai kecaman publik setelah megunggah foto editan Gubernur Anies mengenakan pakaian adat suku Dani, Papua lengkap dengan koteka di akun Twitter-nya.
Apalagi unggahan Ruhut ini dinarasikan seakan menjadi lelucon. “Ha ha ha kata orang Betawi usahe ngeri X Sip deh,” cuit Ruhut Sitompul, dikutip KBA News, Sabtu, 14 Mei 2022.
Unggahan itu kemudian dilaporkan Panglima Komandan Patriot Revolusi (Kopatrev) Petrodes Mega MS Keliduan ke Polda Metro Jaya dan terdaftar dengan nomor laporan LP/B/2299/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 11 Mei 2022.
Pasal yang disangkakan dalam laporan tersebut yakni Pasal 28 ayat (2) Juncto Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Langkah hukum ini dilakukan karena unggahan akun Twitter milik Ruhut Sitompul ini diduga bertentangan dengan norma adat, norma kesopanan dan perilaku sebagai suatu bangsa yang saling menghormati dan menghargai kemajemukan di Indonesia. (kba)